Pesta Narkoba di Kediaman Wagub Maluku, 2 ASN dan 1 Polisi ditangkap

0
18952
Bripka MP, Randy S Higendorp alias RS (32), dan Taufan Marasabessy alias TM (32) yang adalah ASN aktif di Pemprov Maluku itu, ketiganya ditangkap Tim Subdit 2 Diresnarkoba Polda, Senin (18/02/2019).

TABAOS.ID,- Asyik berpesta sabu, 2 Aparat Sipil Negara (ASN) dan seorang polisi ditangkap tim subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku, Senin (18/02/2019).

Ketiga pelaku ditangkap sedang berpesta narkoba di rumah dinas wakil Gubernur Maluku, di Karang Panjang Ambon.

Akibat penangkapan tersebut, kediaman Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua jadi perbincangan. Rumahnya didatangi Polisi dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku.

Di sana, pihak kepolisian menemukan adanya pesta Narkoba yang diduga dilakukan oleh ajudannya, yakni Markus Pattimaipauw alias MP (36)  bersama dua rekannya. MP diketahui merupakan bandar narkoba saat ini. Hasil penjualannya sudah dua kali sejak november 2018. Barang haram itu didapat dari Jakarta.


Direktur Reserse Narkoba Kombespol Thein Tabero saat memberikan keterangan pers, terkait 3 tersangka narkoba yang ditangkap, kamis (21/02/2019)

Sebelum menangkap Bripka MP, Randy S Higendorp alias RS (32), dan Taufan  Marasabessy alias TM (32) yang adalah ASN aktif di Pemprov Maluku itu, Tim Subdit 2 Diresnarkoba Polda juga sebelumnya menangkap Andreas Wakano alias AW (39).

Pria yang beralamat di Depok, Jawa Barat ini, diamankan karena ditemukan menguasai 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu. AW diduga pihak yang membahwa barang haram itu dari Jakarta.

Saat penangkapan Bripka MP dan dua ASN itu, tim juga menemukan sekaligus menyita barang bukti (BB) jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket plastik bening ukuran sedang berisi Sabu – sabu, 25 paket plastik putih bening kecil berisi Sabu – sabu.

1 botol air mineral yang dimodifikasi menjadi alat hisap (bong), 1 alat timbangan, 5 buah HP, 5 buah korek api gas, 1 buah gunting, 1 buah cutter, 5 pak plastik putih bening.

“Penangkapan Senin, 18 Februari terhadap AW. Kita juga amankan 11 paket narkoba golongan 1. Di Penginapan GI kamar  103, Jalan Anthony  Rebook, Kecamatan Sirimau,” kata Direktur Reserse Narkoba Kombespol Thein Tabero ketika mengelar konpresi pers di Mangga Dua, Kamis, (21/2).

Baca Juga  Aparat Dit Reskrimsus Polda Maluku Ringkus Empat Orang Penambang Liar Gunung Botak, Pulau Buru

Setelah menangkap AW, pihaknya mengembangkan persoalan ini dan mengarah ke MP. Sampai di kediaman salah satu pejabat, lanjut dia, ternyata tidak saja MP, tapi juga terlihat RS dan TM. Diduga, di rumah pejabat (Wagub) yang tak ada pemiliknya, terlihat ketiga tersangka sementara menikmati barang haram tersebut.

“Mereka (MP, RS dan TM) dalam 1 kamar. Di rumah salah satu pejabat di Kota Ambon. Mereka ada pakai.  Dia (MP)  bandar dong,  karena ada klem ini, juga timbangan. Bandar dong. Itu aja. ASN ini bersama-sama. Saat grebek kita tangkap barang ada bersama dia (MP),” jelasnya.

Tabero yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M Roem Ohoirat mengatakan, saat ketiga pelaku digrebek anggotanya, terdapat 100 gram sabu yang terbagi menjadi 26 paket kecil dan 2 paket besar. Tak hanya itu, ada juga alat hisap atau bong.

“Setiap paket kecil dibeli seharga Rp. 2.5 juta. Untuk transaksi awal yang dilakukan MP. barangnya diambil dulu nanti dibayar setelah terjual habis. Ini sudah dua kali MP jual narkoba.  Pertama November 2018 dan kedua ini. Barang didapat dari Jakarta,” ujarnya.

Ditresnarkoba menegaskan bahwa MP adalah pengedar. Barang haram itu, semuanya bersumber dari Jakarta.

“pengiriman itu melalui pesawat. BB-nya ditaruh dalam sepatu, dan diinjak. AW kita kenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1).  MP, Pasal 114 ayat  (2), Pasal 112 dan 127,  RH dan TM kita pakai Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Naarkotika,” tandas dia.

MP yang adalah Polisi berpangkat Bripka itu diketahui telah melakukan bisinis ilegal bahan haram itu sejak November 2018. Selain pengedar, ia juga terbukti menggunkan barang haram sejak tahun 2016.

Baca Juga  Komsumsi Miras, Seorang Pria di Ambon Tega Cabuli Cucu Kerabatnya

 “Pakai dari tahun 2016. Mulai jadi pengedar baru dua kali, dari 2018,” kata dia yang menggunakan baju tahanan berwarna kuning itu. (T09)