TABAOS.ID,- Sebanyak 17 orang warga binaan yang mejadi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon mendapatkan asimilasi rumah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Senin (1/2).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku, Andi urka, Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Ambon dan Pulau-pualu Lease, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon.
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Maluku, Andi Nurka berpesan kepada narapidana, pemberian asimilasi bukanlah berarti telah bebas dan tidak ada dalam pengawasan.
“Pemberian asimilasi rumah ini bukan berarti sudah bebas, melainkan masih dalam pengawasan,” tegasnya
Lebih lanjut, Ia mengingatkan agar para Napi tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Untuk itu, jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum, jaga diri dan kesehatan dengan mengikuti anjuran pemerintah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” Pesannya
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri dalam laporannya mengakatan bahwa tujuan dari pelaksanaan program asimilasi rumah ini adalah sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana yang berada di Lapas Ambon.
Ia juga menyampaikan, Proses Asimilasi dilakukan agar para napi terhindar dari penyebaran Covid-19 serta sebagai salah satu cara untuk mengurangi jumlah kapasitas narapidana di Lapas Ambon.
Lebih lanjut eks Kalapas Piru menjelaskan, pengeluaran ke 17 narapidana ini telah sesuai dengan pentahapan dan proses pemayarakatan para narapidana.
“Pelaksanaan asimilais rumah diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat baik administrative maupun substantive dan tentunya tidak dipungut biaya apapun alias gratis”. Tegasnya
Dikatakan-nya, Jumlah narapidana yang diusulkan dalam program asimilasi terdapat 36 orang.
“jumlah narapidana yang diusulkan program asimilasi rumah adalah sebanyak 36 orang, namun dalam proses pengeluarnnya dilakukan secara bertahap berdasarkan tanggal ½ masa pidananya,”terangnya
Jelas Dia, tahap pertama dilakukan kepada 17 orang sendangkan untuk tahap berikutnya berdasarkan tanggal dan masa pidana.
“Tahap pertama dilakukan adalah sebanyak 17 orang sedangkan untuk tahap berikutnya akan berdasarkan tanggal ½ dan 2/3 masa pidana yang tidak melewati tanggal 31 Juni 2021,” bebernya
Hal ini terkait Surat Keputusan Asimilasi rumah diserahkan langsung oleh Kakanwil kepada perwakilan narapidana yang didampingi oleh keluarga penjamin.
(T-07)