TABAOS.ID,-Penyelundupan kayu secara ilegal dari Kabupaten Kepulauan Aru yang ditahan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (22/2) merupakan bentuk tanggung jawab dari Dinas Kehuatan Provinsi Maluku. Pasalnya, dokument ijin operasi terhadap pengoperasian kayu disana adalah Dinas Kehuatan.
Kayu yang berhasil diamankan adalah bagian dari Kayu kelas I (Kayu Besi) itu berjumlah 38 konteiner. Diduga kayu itu milik para mafia kayu. Kayu-kayu jenis merbau (kayu besi) itu disita di tiga perusahaan berbeda. Ditjen Gakkum menahan 14 kontainer yang berada di tempat penampungan CV. Cahaya Mulya (CHM) di Jl. Mayjen Sungkono, Gresik, 13 kontainer di area PT KAYT, di Jl. Margomulyo Indah, Surabaya, dan 11 kontainer di area PT AGJU di Desa Winong, Pasuruan.
Dari 38 Konteiner kayu yang diamankan di Surabaya, Jawa Timur itu bukan milik satu perusahaan melainkan lebih. untuk wilayah Kabupaten Aru, hanya terdapat dua industri yang memiliki izin resmi dari Dinas Kehuatan Provinsi Maluku.
Keduanya adalah UD Petra dengan pemiliknya bernama, Buce Rahayaan dan Koperasi Serba Usaha Cenderawasih Lestari pemiliknya Wempi Darmatan.
“Setelah penangkapan Kayu-kayu di Konteiner yang diduga ilegal oleh Dirjen Gakkum di Surbaya polisi. Seolah-olah Polisi buat pembiaran. Kenapa ?. Saya tidak melempar kesalahan ke instansi lain. Namun, terkait dengan kayu ada ada instansi teknisnya disitu,” ungkap Kabid Humas POlda Maluku, Kombes Pol. M Roem Ohoirat kepada perss di Polda Maluku, kemarin.
Dikatakan, proses masuknya kayu ke Palbuah Dobo telah melalui proses pemeriksaan ketat oleh Gakkum Dinas Kehuatan Tingkat I (Dishut Maluku), sehingga dianggap lengkap, sesuai dokument ijin yang diberikan Dinas Kehuatan.
“Oleh rekan-rekan Polisi yang ada disana (Polres Aru), mereka sudah lihat, tapi ada dokument. kemudian sebelum diangkut kayu-kayu tersebut, sudah melalui proses pemeriksaan oleh instansi teknis, karena berkaitan dengan peredaran kehuatana,” kata Roem.
Dijelaskan, pihak Polisi tidak bisa menyatakan itu legal atau kah ilegal. Karena, yang bisah menyatakan itu lembaga teknis.
“Kalau departemen kehuatan menyatakan Ilegal karena tidak ada pembayaran secara online atau apakah itu, kami tidak tau. Yang intinya, kayu itu sudah dilakukan pemeriksaan secara tegas oleh dinas kehuatanan. Kan biasanya, dalam proses peemriksaan ada Berita acara pemeriksaan (BAP). sehingga, diketahui,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Aru, AKBP. Adolof Bormassa mengatakan, dari 38 konteniner yang diamankan di Surabaya itu, bukan satu orang pemilik. Melainkan, lebih. “yang secara resmi ada 2 pemegang ijin yang diberikan Dinas Kehutatan. Pertama, Wempi Darmatan, Buce Rahayaan.
Yang bermasalah itu Pa Buce, dalam arti ketiga konteiner dirik oleh Gakkum mereka input pembayaran ke online Gakkum Tingkat I, namun saat itu sistem gangguan. Tapi, proses adminnistrasinya dibuat dan berlayar ke Surabaya,” kata dia.
Namun, menurut dia, tak penting, karena sebelum kayu itu masuk ke Pelabuhan sudah ada pemeriksaan secara ketat oleh Gakkum Dinas Kehautanan Tingkat I.
“Jadi saat ini, kami masih masih melakukan pemeriksaan. Penyeldikan, dan dalam pendalaman,” jelas Kapolres.
Diakuinya, Kayu-kayu itu dimuat dari pelabuhan Dobo, dimasukan ke dalam pelabuhan melalui proses peemriksaan. “Kita punya Polsek KP3 ada. kalau mereka tidak lihat itu tidak benar. Namun, jelasnya adalah, mereka sudah dilengkapi dengan dokument ijin, serta kayu yang masuki sudah dilakukan pemeriksaan secara tegas oleh Gakkum Tingkat I,” tandas dia.
Sehingga, Dinyatakan sah dan tidaknya adalah Dinas Kehuatan. “Dia yang buat pemeriksaan. Ini sah dan atau tidak sah. Pemeriksaan itu, pasti ada Berita Acara pemeriksaan (BAP),” singkat dia.
(TCJ/T09)