TABAOS.ID, – Empat truk bermuatan kayu ilegal itu berhasil diamankan Polres Pulau buru, melalui jajaranya di Mapolsek Payapo. Kayu tersebut diduga akan diselundupkan ke Surabaya, Jawa Timur melalui transpotrasi laut.
Penangkapan terhadap sejumlah kayu ilegal itu, dilakukan personil jajaran Polsek Wayapo pada Kamis 18 Juni 2020 malam.
“Benar. Sudah diamankan di Polres Pulau Buru saat ini,” ungkap Kasubbag Humas Polres Pulai Buru, Ipda Zulkifli Asril kepada media ini, Minggu (21/6).
Menurutnya, penyelidikan terhadap sejumlah kayu ilegal berjenis balsa yang dimuat dengan empat truk itu sedang ditangani Sat Reskrim Polres Pulau Buru.
Dikatakan, kayu itu diangkut dari hutan Pulau Buru tepatnya di Unit 17 Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Belum diketahui pemiliknya. Namun, kabarnya kayu itu milik pria yang berinisial R (38). Rencananya dibawa menuju Namlea, Kabupaten Buru.
Saat melintas beehasil diamankan personil Polsek Wayapo. “Pemeeiksaan masih dilakukan dilakukan. Barang bukti berupa kayu dan Dokumen-dokumen kayu lainnya sudah disita untuk kepentingan penyelidikan,” jelas dia.
(TCJ/T-06)