TABAOS.ID,- Lima orang aktivis Republik Maluku Selatan (RMS) diamankan oleh petugas kepolisian di salah satu rumah di Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Rumah tersebut disinyalir telah dijadikan Kantor Perwakilan RMS di Haruku. Salah satu yang ditangkap adalah seorang pensiunan PNS, Izack Siahaya (80). Selain itu turut diamankan Teli Siahaya (50), Johan Noya (35), Markus Noya (30), dan Basten Noya (30).
Ishak Titaley salah satu saksi mengaku penggeledahan dilakukan di rumah milik Ibu Bet Sihaya, pada hari sabtu (29/6/2019) sekira pukul 10.15 WIT.
Dirinya melihat, sekira Pukul 10.15 WIT, sejumlah personel gabungan POLRI-TNI tiba di lokasi kemudian mengamanakan 5 (lima) orang yang diduga sebagai tokoh, aktivis FKM-RMS, dan juga mengamankan sebuah Bendera RMS yang dibentangkan di dinding ruang tamu dan beberapa dokumen lainnya di dalam rumah milik Ibu Bet Siahaya,” ungkap Titaley.
Lanjut Titaley, dirinya juga menyaksikan aparat gabungan mengamankan sebuah bendera dengan corak empat warna, setelah diturunkan seorang warga
“Yang saya lihat sekira pukul 10.30 WIT, 4 (empat) personil Polsek Pulau Haruku kemudian melakukan patroli di seputaran Negeri Hulaliu dan mendapatkan sebuah bendera yang dinaikan di sektor 4 jembatan cinta tepatnya di sebuah pohon katapang di Negeri Hulaliu,” terang Titaley.
Ditambahkan, bendera tersebut kemudian diturunkan oleh seorang warga Hulaliu atas nama Yopi Siahaya untuk kemudian diamankan oleh Personel Polsek Pulau Haruku.
Usai mengamankan bendera dan kelima aktivis RMS, Titaley mengaku mereka pun langsung dibawa menuju pelabuhan speed boat Waeriang, Negeri Kailolo untuk dibawa ke Pulau Ambon.
“Yang saya tahu setelah diamankan para aktivis RMS, Kapolsek bersama Personel Gabungan POLRI-TNI menuju Pelabuhan Speed Wairiang Negeri Kailolo untuk kemudian menuju ke Polres Pulau Ambon & P.P. Lease,” tandas dia.
Sementara itu, dilansir kompas.com pada Minggu (30/6/2019) dengan judul “Jadi Koordinator RMS, pensiunan PNS Berumur 80 Tahun Ditangkap Polisi” Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat dalam pernyataannya kepada media mengatakan penangkapan terhadap kelima aktivis RMS itu dilakukan petugas gabungan pada Sabtu pagi (29/6/2019).
Saat ini kelima tersangka ini telah dibawa ke Markas Polres Pulau Ambon dengan menggunakan dua speedboat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat penggrebekan, aparat berhasil menyita satu bendera RMS yang dibentangkan di dinding rumah beserta sejumlah dokumen terkait aktivitas RMS.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu berkas dokumen dengan judul Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat. “Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan semuanya,” jelas Roem, Minggu (30/6/2019).
Roem menjelaskan, penangkapan terhadap lima aktivis RMS itu dipimpin langsung Kapolsek Pulau Haruku Ipda Aris setelah mendapatkan aktivitas terlarang yang dilakukan di salah satu rumah warga di desa tersebut.
Setelah penggebrekan itu, aparat gabungan kemudian melakukan patroli di desa tersebut dan berhasil mengamankan satu bendera ‘benang raja’ yang dikibarkan di atas pohon ketapang di negeri tersebut. Menurut Roem, kelima aktivis RMS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kerap melakukan aktivitas makar yang bertentangan dengan undang-undang.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 106 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 110 KUHP tentang makar. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka Izack Siahaya merupakan koordinator RMS di Pulau Haruku, Marus Noya bersatus sebagai ketua keamanan dan sisanya simpatisan,” ungkapnya.(T05)