55 Ha Tanah Adat Negeri Soahuku Terancam Dicaplok TNI-AU, Warga Gelar Aksi Demo

0
2240
Puluhan Warga Soahoku, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, menggelar aksi menggugat Tanah Ulayat yang terancam dicaplok oleh TNI-AU di Lapangan Terbang Soahoku, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu, (6 /3/2019)

TABAOS.ID,.- Persoalan sengketa tanah adat yang melibatkan masyarakat adat dengan pihak perusahaan maupun pemerintah daerah, masih saja terus terjadi. Masyarakat adat dengan berbagai cara berupaya untuk mempertahankan hak ulayatnya, dari incaran banyak pihak.

Kondisi ini juga menimpa tanah adat milik masyarakat Negeri Soahuku, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

55 hektar tanah adat milik mereka terancam dikuasai oleh TNI Angkatan Udara (AU). Mempertahankan hak ulayat mereka, sekitar 50 warga dikoordinir Zeth Latuny dan Julianus Ngilawana, bersama tokoh adat dan dewan Saniri Negeri setempat menggelar aksi demo sebagai protes.

Aksi ini digelar Rabu (6/3/2019) sekitar pukul pukul 10.00 Wit, saat berlangsung pengukuran titik koordinat tanah milik TNI – AU di lapangan Terbang Amahai, Negeri Amahai.

Tanah tersebut diukur langsung oleh personil dari Mabes TNI-AU. Menyikapi aksi protes warga, perwakilan TNI-AU Pattimura Ambon, Mayor PNB. Eko Wahyudiono, Perwakilan Mabes TNI – AU Lettu PNB.

Firmansyah dan Letda PNB. Tito, serta Komandan Pos TNI – AU Lapangan Terbang Amahai, Letda PNB. Rusdianto melakukan pertemuan bersama perwakilan warga. Hadir dalam pertemuan itu, Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Soahuku Muh. Marba Maruapey, SE, para Saniri Negeri dan masyarakat Negeri Soahoku.

Dalam pernyataannya, Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Soahuku, Marba Maruapey menjelaskan, tanah yang diklaim sebagai milik TNI-AU tersebut masih dalam status quo atau tanah sengketa.

Menurutnya, berdasarkan surat perjanjian antara Kepala Desa Soahoku yang saat itu dijabat, Chr. Tamaela dan Kepala Perwakilan TNI – AU Amahai, Serka Mardijono pada tahun 1984, telah dilakukan beberapa butir kesepakatan.

Diantaranya, pihak Negeri Soahoku telah menyerahkan sebidang tanah adat milik masyarakat Negeri Soahuku Kecamatan Amahai kepada Perwakilan TNI – AU Amahai, sesuai dengan surat keputusan Kepala Desa Soahoku, Nomor : 5/Kpts/S/VIII/84 tanggal 24 Agustus 1984 untuk digunakan sebagai lapangan terbang. Luas tanah yang diserahkan sebesar 173.192 M2 (17,3 Ha) dengan catatan, pihak TNI – AU tidak akan menganggu sisa tanah adat milik Negeri Soahuku. Apabila dibutuhkan untuk cadangan perluasan lapangan terbang, maka pihak TNI – AU harus membayar ganti rugi tanah yang wajar kepada pihak Negeri Soahuku. Dalam surat tersebut, Pemerintah Negeri Soahoku juga memberikan batas waktu 10 tahun untuk menggunakan lahan tersebut.

Baca Juga  Lagi, Polisi Musnahkan Ribuan Liter Miras di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Apabila tidak digunakan, maka sisa tanah adat akan digunakan untuk perluasan pemukiman masyarakat Negeri Soahoku yang terus berkembang.

Penjelasan pihak pemerintah negeri Soahuku, ini juga diperkuat mantan Kepala Perwakilan TNI – AU Amahai, Serka Mardijono Mardijono menuturkan, tahun 1984 ditugaskan sebagai Kepala Perwakilan Lanud Pattimura Amahai, oleh Kepala Pangkalan Udara Pattimura untuk mengurus pengsertifikatan tanah, luas tanah dan batas-batasnya.

“Daftar fasilitas Lanud Pattimura Amahai yang diserahkan oleh Pemerintah Negeri Soahoku untuk landasan terbang seluas 1900 X 30 M = 57.000 M2. Cadangan kiri/kanan landasan terbang seluas 1900 X 2 X 25 M = 95.000 M2, untuk bangun ruang tunggu dan lain-lain (kebutuhan lapangan terbang) seluas 21.192 M2, dengan jumlah keseluruhan pemberian tanah adat seluas 173.192 M2,”jelasnya.

Menyikapi penjelasan tersebut, Perwakilan Pangkalan TNI – AU Pattimura Ambon Mayor PNB. Eko Wahyudiono menyatakan, pihaknya hanya mencari titik koordinat sesuai dengan penyerahan sebagian tanah adat masyarakat Negeri Soahoku kepada TNI – AU, yaitu seluas 55 Ha.

“Kami hanya melaksanakan tugas negara, silahkan berproses serta kita bersama-sama mengikuti alur proses yang dilaksanakan, serta tetap memegang teguh persaudaraan diantara kita. Sehingga tidak terjadi permasalahan lainnya yang menimbulkan saling benci antara TNI dan masyarakat,”pintanya.

Dalam pernyataan sikapnya Pemerintah Negeri Soahuku menyatakan, masyarakat Adat Negeri Soahuku yang berdomisili dalam areal Pengembangan Bandara Amahai, tetap berpegang pada penyerahan dan pelepasan Hak Atas Tanah yang telah diserahkan oleh Pemerintah Negeri Soahuku kepada Pihak TNI Angkatan Udara seluas 17.3 Ha (sesuai Surat Pelepasan).

Mereka juga melarang melarang dan meminta agar dihentikannya semua rencana pengukuran pada areal Bandara oleh Pihak TNI-AU daIam bentuk apapun, tanpa sepengetahuan Pemerintah Negeri Soahuku, khusus dalam areal yang sementara disengketakan.

Baca Juga  Diduga Setor Upeti, KPK Bakal Telisik Rekening Koran Sejumlah Pejabat di Lingkup Pemkot Ambon

“Kami bersama Badan Saniri Negeri, Lembaga Adat dan warga masyarakat Negeri Soahuku tetap berprinsip pengembangan Bandara Udara Amahai berada pada status disengketakan (status qou) dengan tidak menghambat, tanpa menghambat kegiatan penerbangan perintis yang dikelola oleh Badan Pembangunan Sipil Cq. Kementerian Perhubungan,”pungkas mereka. (T05)