AMBON.TABAOS.ID,- Menyikapi berbagai tudingan miring yang sempat beredar di media lokal terkait dengan pinjaman Rp.700 Miliar Pemerintah Daerah Provinsi Maluku (Pemda) ke PT.SMI (Sarana Multi Infrastruktur), Badan anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Maluku (Promal) melakukan pemanggilan terhadap Pemda untuk memberikan keterangan sekaligus Klarifikasi terkait dengan pinjaman tersebut.
Dari hasil pantauan Media ini rapat yang dimulai pada jam 20.00 Wit malam diruang paripurna Lantai II DPRD, terdapat percakapan yang begitu alot antara Pihak eksekutif dan legislatif hingga akhirnya tepat di pukul 12.00 Wit malam (26/11/20) agenda rapat dengan pembahasan anggaran pinjaman Pemda sebesar Rp.700 Miliar usai.
Dalam sesi wawancara ketika rapat usai, Lucky Wattimury selaku ketua Banggar dan juga merupakan Ketua DPRD Provinsi Maluku menjelaskan kepada pewarta kedudukan persoalan pinjaman Rp.700 Miliar yang hari ini menjadi polemik di DPRD Maluku.
“Untuk menjelaskan semua hal itu maka dihari ini kita tau bersama Badan anggaran DPRD, bersama Pak Sekda yang mewakili Kadis PU , Ketua Bapeda serta Kepala Badan Keuangan, dalam rapat tadi secara terurai Pak Sekda telah menjelaskan pinjaman uang dimaksud, karena bagaimana-pun juga sesuai dengan ketentuan yang ada harus ada pemberitahuan ke DPRD, dan pemberitahuan itu sudah disampaikan Gubernur kepada DPRD, tetapi di Internal kita terutama di Ketua Dewan dengan tugas-tugas yang ada kemudian terjadi mis komunikasi, akibatnya di pimpinan sendiri tidak ada yang tau tentang keberadaan surat tersebut. Sebagai Ketua Dewan saya bertangung jawab atas ke alpaan itu” tegas Wattimury
Ia juga mengungkapkan DPRD sangat memahami pinjaman yang dilakukan oleh Pemprov Maluku dari pihak ke III yaitu PT SMI bagi pelaksanaan kegiatan dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Maluku.
Ditambahkannya semua anggota Banggar yang mewakili fraksi – fraksi memahami dan memberi dukungan serta apresiasi terkait kebijakan Pemerintah Daerah untuk melakukan pinjaman dari Kementrian Keuangan melalui PT SMI.
“Tadi kita sudah membicarakan dimana menempatkan pinjaman dimaksud dalam APBD perubahan yang sudah ditetapkan DPRD dan dievaluasi oleh kementrian dalam Negeri , nah mengacu pada aturan yang ada maka Dewan melalui Banggar meminta kepada Pemrpov untuk dapat mensinkronkan anggaran pinjaman tersebut dengan APBD perubahan dengan demikian hasil dari sinkronisasi tersebut, itu yang nanti dibicarakan dengan badan anggaran” tandasnya
Tutur Wattimury dengan memberikan penjelasan terkait dengan pinjaman Pemerintah Provinsi sebesar Rp.700 Miliar ke PT SMI maka segala tudingan soal pinjaman yang dipakai untuk melakukan renovasi rumah gubernur dan kejaksaan adalah keliru dan tidak benar.
Dalam kesempatan yang sama Sekda Maluku Kasrul Selang, memberikan apresiasi terkait pertemuan yang dilakukan dengan Pihak Banggar di gedung paripurna DPRD (26/11/20) lantay II Karang Panjang Ambon.
“kami memberikan apresiasi terkait pertemuan malam ini yang digagas oleh pimpinan DPRD sehingga dapat melakukan pertemuan dengan pihak Banggar,memang ini baru kali pertama kita menjelaskan hal tersebut kepada Badan anggaran” jelas Kasrul
Kata Kasrul terkait dengan pinjaman yang dilakukan oleh Pemrpov Maluku dikarenakan karena kondisi daerah saat ini yang terpuruk akibat dampak covid-19 sehinnga dilakukannya proses pinjaman dari pihak PT.SMI
“Mungkin saya harus memberi informasi sedikit kenapa harus kita pinjam.Hari ini begitu terpuruk semua Negara, Daerah, sehingga transfer dari Pusat-pun terbatas begitu pula dengan PAD kita yang terbatas disisi lain kita harus dirasionalisasi kemudian kita harus membiayai covid dan juga dampaknya, sehingga APD kita hari ini sangat tertekan. Nah kalau seperti begini maka untuk membangun Daerah ini jadi lama” rinci Kasrul
Dilain sisi Sekda menjelaskan momentum saat ini yang dilakukan oleh Pemrpov Maluku sangat penting karna mendapatkan banyak rileksasi dengan beberapa sandaran yang menjadi acuan untuk melakukan pinjaman.
“Kalau momentum yang saat ini menjadi langkah Pemprov Maluku untuk melakukan pinjaman memiliki beberapa sandaran Hukum yaitu PMK (Peraturan Mentri Keungan) 105 yang sudah direvisi menjadi 109 serta sandaran ke atas ada PP (Peraturan Pemerintah) 42 dan Undang-undang Nomor 20 yang semua Memang kita tahu bersama banyak aturan-aturan, yang dalam tanda kuntip karena adanya kondisi Pandemi ini akhirnya menabrak aturan-aturan yang bersifat reguler yang salah satunya mengenai Pinjaman ini” ungkap Kasrul
Dalam melakukan Pinjaman rinci Sekda, sedikit berbeda dengan Aturan yang bersifat reguler yang sandarannya PP 56, Ia Mengambil salah satu contoh jika dalam aturan yang bersifat reguler berlaku uji kelayakan maka dalam regulasi saat ini hanya perlu dibuat tour dan dan disetujui oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini pihak terkait Mentri Keungan.
Kalrifikasi Kedua yang Sekda Paparkan terkait dengan Pembahasan anggaran yang bersifat Pinjaman dari PT.SMI yang kemudian menjadi polemik di DPRD Provinsi Maluku, jelasnya terkait hal ini tidak perlu ada dalam pembahasan DPRD atau disetujui oleh pihak Dewan karena dalam sandaran aturan hanya mengenal Pengajuan oleh Pemerintah Daerah dan informasi tersebut selambat-lambatnya 5 hari harus diberitahukan ke DPRD dalam hal ini hanya bersifat pemberitahuan ke DPRD.
Harus diketahui bahwa Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kata Sekda perlu adanya kajian dari situasi Covid-19 yang hari ini terjadi di Maluku sehingga mendapatkan Pinjaman dengan bunga yang sangat rendah hingga menyentuh 0%.
Isu yang berkembang di Publik soal pinjaman ke PT SMI tidak dimasukan dalam APBD Perubahan, ucap Sekda akibat dari dampak Covid-19
“Jika hari ini kita mengunakan landasan yang bersifat reguler maka harus pakai Feasibility study (Studi Kelayakan , harus dibahas juga di DPRD, harus disetujui, tapi untuk PEN banyak aturan-aturan yang spesial” tandas Sekda
Pinjaman tersebut jelas Ia bukan hanya di Maluku saja yang melakukan pinjaman tetapi hampir sebagian besar Provinsi , Kabupaten dan juga Kota-kota yang ada di berbagai daerah melakukan pinjaman
Tidak sampai disitu kata Kasrul setelah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat dalam Hal ini jajaran terkait terkait dengan pinjaman yang nantinya dimasukan dalam APBD Perubahan ternyata dapat dimasukan dalam hasil evaluasi Anggaran RAPD yang nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tegas Sekda PT SMI saat ini ada dalam pemantauan KPK dan BPK sehingga dalam kondisi seperti ini tidak ada yang berani main -main dalam pemberian Pinjaman dan melakukan tindakan yang menyalahi aturan-aturan Pemerintah.
Senada dengan apa yang dijelaskan Wattimury Kasrul juga menyampaikan terkait dengan tudingan yang sempat terdengar Ke Publick soal Penggunaan pinjaman yang nantinya dipakai untuk melakukan renovasi Rumah Gubernur dan Jaksa adalah hal yang tidak benar dan Keliru. (T-07)
.