Catatan Kritis Bagi Polda Maluku Menindak Lanjuti Pengaduan Penggunaan SHM No. 1020 Palsu
Oleh : Johanis L. Hahury,S.H.,M.H. (Kuasa Hukum Pihak Keluarga Palar)
TABAOS.ID,- Profesionalisme Kepolisian Daerah Maluku diharapkan segera tetapkan LC sebagai tersangka karena sudah terdapat lebih dari 2 alat bukti sah menurut hukum.
Proses peradilan pidana harus tunduk pada asas hukum peradilan pidana cepat, sederhana dan biaya ringan, serta bebas, jujur dan imparsial harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan, demikian penjelasan umum KUHAP, termasuk penyelidikan dan penyidikan.
Pasalnya menurut Kuasa Hukum pihak Keluarga Palar,Johanis L. Hahury,S.H.,M.H mengungkapkan kepada media ini , laporan dugaan pidana dimaksud pasal 263 ayat (2) KUHPidana, pasal 264 ayat (2) KUHPidana, pasal 242 ayat (1) KUHPidana terhadap Terlapor LENNY CHRISTANTO karena menggunakan SHM No.1020/Honipopu atas nama Lenny Christanto yang sudah dibatalkan oleh putusan peratun yang sudah inkracht, masih dalam penyelidikan di Ditreskrimum Polda Maluku.
Padahal kasus ini sudah dilaporkan sejak 19 Mei 2019 dengan Surat Perintah Penyelidikan No.: Sp.Lidik/141/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2019. Jadi sudah 18 (delapan belas) bulan kasus ini masih di tahap penyelidikan di Unit II Ditreskrimum Polda Maluku.
Dan pembuktian dugaan penggunaan HM No.1020/Honipopu palsu atas nama Lenny Christanto mudah saja. Karena perbuatan penggunaan SHM No.1020/Honipopu palsu dilakukan dalam sidang pengadilan perkara perdata. Maka sebagian besar alat bukti adalah alat bukti tulisan berupa putusan pengadilan sudah dikirimkan oleh saksi korban/pelapor Ditreskrimum Polda Maluku.
Dalam Putusan perkara Nomor 48/Pdt.G/2008/PN.AB, tanggal 23 September 2008 antara Lenny Christanto menggugat Ny.Etty Rasyid Palar, yang gugatannya didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 17 April 2008, pada hlm.10 putusan tersebut disebutkan SHM No.1020/Honipopu dijadikan bukti T.1. yang bermaterai cukup dan telah dicocokan dengan aslinya oleh hakim, NY.Etty Rasyid Palar (tergugat) telah mengajukan bukti : T.2, (copy surat tanda terima register berkas perkara KASASI TUN tanggal 30 September 2004 No.312/PR/IX/312 K/TUN/2004; Bukti T.3, : Putusan peratun banding Nomor 01/BDG.TUN/2004/PT.TUN.MKS, tanggal 31 Maret 2004; dan, Bukti T.4.: Putusan Nomor 01/G.TUN/1999/PTUN.ABN, tanggal 27 September 2003.
Sehingga perkara tersebut, Majelis hakim menimbang bahwa, ditemukan fakta yuridis BUKTI T.2, T.3, T.4, SHM 1020 tanggal 22 Desember 1998 luas 85 M² atas nama PETRUS SAYOGO terakhir atas nama NY.LENNY CHRISTANTO telah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata usaha Negara Ambon dalam Putusan Nomor 01/G.TUN/1999/PTUN.ABN, tanggal 27 September 2003. (hlm.12 putusan perdata No.48/Pdt.G/2008/PN.AB.)
Selain itu Majelis hakim menimbang pula bahwa, “putusan P.TUN tersebut diajukan Banding ke P.TUN, dan P.TUN dalam Putusan peratun banding Nomor 01/BDG.TUN/2004/PT.TUN.MKS, tanggal 31 Maret 2004 dinyatakan “TIDAK dapat DITERIMA”.
Kemudian putusan tersebut diajukan Kasasi berkasnya yang sudah diterima di Mahkamah Agung pada tanggal 30 Agustus 2004”. (hlm.12-13 putusan No.48/Pdt.G/2008/PN.AB.); Majelis hakim menimbang “bahwa dari P.TUN tersebut ternyata bahwa SHM No.1020/Honipopu yang dijadikan dasar oleh Penggugat sebagai alas hak kepemilikan atas objek sengketa tersebut telah dinyatakan batal oleh P.TUN”.; Majelis hakim.
Bukan hanya itu Majelis Hakim menimbang pula bahwa “meskipun Putusan tersebut kemudian dibanding dan kemudian dikasasi yang artinya belum berkekuatan hukum tetap bahwa sertifikat Hak Milik No.1020 tersebut batal, akan tetapi jika dilihat alasan PT.TUN tidak menerima permohonan banding dari BPN Kota Ambon tersebut karena “tergugat mengajukan banding”, maka kemungkinan Mahkamah Agung juga tidak akan menerima permohonan kasasi dari BPN juga sangat besar, karena terlambat mengajukan banding
Perlu diketahui perkara tersebut telah inkracht atau berkekuatan Hukum Tetap”. (hlm.13 putusan perdata No. No.48/Pdt.G/2008/PN.AB.)
Bukti-bukti tersebut dalam Putusan 48/Pdt.G/2008/PN.AB, tanggal 23 September 2008, kemudian digunakan LENNY CHRISTANTO dalam perkara Banding Nomor 01/PDT/2009/PT.MAL, tanggal 27 Januari 2009; Amar putusan : mengkuatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon No.48/Pdt.G/2008/PN.AB, tanggal 23 September 2008.
Pada tanggal 09 Oktober 2008 P.TUN Ambon beritahukan para pihak bahwa Putusan PERATUN No.312 K/TUN/2004, tanggal 18 Januari 2008; Jo. Putusan Nomor 01/BDG.TUN/2004/PT.TUN.MKS, tanggal 31 Maret 2004; Jo. Putusan Nomor 01/G.TUN/1999/PTUN.ABN, tanggal 27 Septembr 2003 telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 09 Oktober 2008.
Dengan demikian sesungguhnya LENNY CHRISTANTO dan Kuasa Hukumnya sudah tahu bahwa SHM No.1020/Honipopu sudah dibatalkan demi hukum, namun LENNY CHRISTANTO dan kuasa hukumnya dengan sengaja masih menggunakan SHM No.1020/Honipopu dan mengklaim sebagai pemilik atas tanah 85 M² dalam SHM No.1020/Honipopu dimaksud, sebagaimana terbukti dalam gugatan perkara Nomor 65/Pdt.G/2009/PN.AB, tanggal 2 Desember 2009, LENNY CHRISTANTO tetap menggunakan SHM NO.1020/Honipopu (Bukti P1 dan P.2) sebagaimana tersebut dalam hlm 2, hlm.7, hal.9. Terhadap SHM NO.1020/Honipopu (Bukti P1 dan P.2)
Sehingga Majelis hakim mempertimbangkan dan berpendapat bahwa karena Sertifikat Hak Milik Nomor 1020/Honipopu telah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan telah mempunyai kekuatan hukum pasti sebagaimana bukti-bukti surat T3,T4 dan T.5 (yang diajukan Tergugat) maka Majelis Hakim berpendapat, bahwa bukti-bukti surat (P1 dan P.2) tersebut haruslah dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan lagi terhadap obyek sengketa tersebut.
Selain bukti tersebut , ada pula bukti lain yang dapat ditemukan dengan mudah dan gamblang dalam surat-surat putusan lain,seperti dalam Nomor : 13/PDT/2010/PT.MAL,tanggal 24 Mei 2010, dengan perkara Nomor 174 K/Pdt/2011, tanggal 16 Mei 2012. Selanjutnya dalam PK Nomor : 339 PK/PDT2013, tanggal 10 Oktober 2013, HERMANUS BENHUR TASIDJAWA sebagai Kuasa Hukum LENNY CHRISTANTO (hlm.1 putusan Nomor : 339 PK/PDT2013, tanggal 10 Oktober 2013) menggunakan SHM NO.1020/Honipopu yang sudah dibatalkan oleh putusan PERATUN yang berkekuatan hukum tetap.
HERMANUS BENHUR TASIDJAWA sebagai Kuasa Tergugat I (FANY SAYOGO dkk) dan Tergugat II (LENNY CHRISTANTO) secara berlanjut dan sengaja menggunakan SHM NO.1020/Honipopu dalam Perkara Nomor 08/Pdt.G/2014/PN.Amb, tanggal 19 Nopember 2014.
Selanjutnya HERMANUS BENHUR TASIDJAWA menggunakan putusan kasasi Nomor 174 K/Pdt/2011, tanggal 16 Mei 2012 (hlm.12,13) yang melawan peraturan perundang-undangan sebagaimana diterangkan dalam angka (3) di atas, yang di dalam di dalam putusan kasasi Nomor 174 K/Pdt/2011, tanggal 16 Mei 2012 menggunakan SHM NO.1020/Honipopu sebagai bukti hak milik. Padahal SHM NO.1020/Honipopu sudah dibatalkan.
HERMANUS BENHUR TASIDJAWA yang berperan sebagai Kuasa TERGUGAT 2 (LENNY CHRISTANTO) dalam eksepsinya menggunakan juga putusan kasasi Nomor 174 K/Pdt/2011, tanggal 16 Mei 2012 dan putusan Nomor : 339 K/PDT2013, tanggal 10 Oktober 2013 yang di dalam kedua perkara tersebut menggunakan SHM NO.1020/Honipopu yang sudah dibatalkan (palsu). (hlm.15,16 putusan Nomor 08/Pdt.G/2014/PN.Amb, tanggal 19 Nopember 2014)
Dalam gugatan rekonvensi Perkara Nomor 08/Pdt.G/2014/PN.Amb, tanggal 19 Nopember 2014 HERMANUS BENHUR TASIDJAWA gunakan putusan kasasi Nomor 174 K/Pdt/2011, tanggal 16 Mei 2012 (Bukti T.I.II-5-2) dan putusan Nomor : 339 PK/PDT2013, tanggal 10 Oktober 2013 (bukti T.I.II-7-4) yang kedua bukti ini menggunakan SHM NO.1020/Honipopu yang sudah dibatalkan. (baca hlm.22 23,24,27, dan hal.31, hal.36, hal.39, hlm.41).
Dalam perkara Nomor : 04/PDT/2015/PT.AMB, tanggal 03 Maret 2015, Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II, gunakan HERMANUS BENHUR TASIDJAWA sebagai Kuasa mengajukan bukti-bukti tersebut dalam putusan Nomor 08/Pdt.G/2014/PN.Amb, tanggal 19 Nopember 2014.
Selanjutnya dalam perkara Kasasi Nomor : 1543 K/PDT/2015, tanggal 06 Oktober 2015, Terbanding I/Tergugat I/Termohon kasasi I dan Terbanding II/Tergugat II/Termohon kasasi II, HERMANUS BENHUR TASIDJAWA mengajukan/menggunakan bukti putusan kasasi Nomor 174 K/Pdt/2011, tanggal 16 Mei 2012, dan putusan Nomor : 339 PK/PDT2013, tanggal 10 Oktober 2013, yang di dalam kedua putusan menggunakan bukti SHM NO.1020/Honipopu sudah dibatalkan. (halaman 8, hlm.10, Putusan Nomor : 1543 K/PDT/2015, tanggal 06 Oktober 2015. Demikian dalam Peninjauan Kembali Nomor : 575 PK/PDT/2017, tanggal 09 Oktober 2017.
Dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) tersebut, Termohon PK I dan Termohon PK II, gunakan HERMANUS BENHUR TASIDJAWA sebagai Kuasa yang mempertahankan segala bukti-bukti yang digunakan dalam perkara di tingkat pengadilan terdahulu sebagaimana tersebut dalam putusan Nomor 08/Pdt.G/2014/PN.Amb, tanggal 19 Nopember 2014; jo. Putusan Nomor : 04/PDT/2015/PT.AMB, tanggal 03 Maret 2015; Jo. Putusan Kasasi Nomor : 1543 K/PDT/2015, tanggal 06 Oktober 2015. Dalam perkara ini, HERMANUS BENHUR TASIDJAWA mengajukan/menggunakan bukti putusan kasasi Nomor 174 K/Pdt/2011, tanggal 16 Mei 2012, dan putusan Nomor : 339 PK/PDT/2013, tanggal 10 Oktober 2013 yang di dalam kedua putusan ini menggunakan bukti SHM NO.1020/Honipopu yang sudah dibatalkan. (halaman 8, hlm.9, hlm.10, hlm.11, Putusan Nomor : 575 PK/PDT/2017, tanggal 09 Oktober 2017). Terhadap Penetapan Eksekusi Riil No.08/Pdt.G/2014/PN.Amb., tanggal 06 Desember 2018., juga digunakan bukti SHM NO.1020/Honipopu yang sudah dibatalkan.
Selain itu, putusan Nomor 174 K/Pdt/2011, tanggal 16 Mei 2012 juga bertentangan dengan hukum. Karena Panitera Pengadilan Negeri Ambon diduga sangat kuat, tidak pernah menyampaikan akte pemberitahuan kasasi perkara Nomor 174 K/Pdt/2011, tanggal 16 Mei 2012 kepada Hendra Satya Tan Palar (suami dan ayah dari klien kami tersebut di atas) sebagai pihak yang menang dalam perkara sebelumnya yakni putusan Nomor : 65/Pdt.G/2009/PN.AB,tanggal 2 Desember 2009, Jo. Nomor : 13/PDT/2010/PT.MAL,tanggal 24 Mei 2010, yang dikasasi oleh LENNY CHRISTANTO (Penggugat). Perbuatan Panitera Pengadilan Negeri Ambon melanggar Undang Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pasal 46 ayat (4) yang menegaskan :
“Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan”.
Dan melanggar pula Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan Buku II, hlm.16 tentang Prosedur Penerimaan Perkara Kasasi angka 4 disebutkan (dikutip) : “Akta pernyataan permohonan kasasi dalam waktu 7 (tujuh) hari harus sudah disampaikan kepada lawannya”. Akibatnya, Hendra Satya Tan Palar tidak dapat mempertahankan hak hukumnya melakukan kontra kasasi terhadap memori kasasi yang diajukan Lenny Christanto dalam perkara Nomor : 174 K/Pdt/2011.
Dengan demikian putusan Nomor : 174 K/Pdt/2011 dan bukan hanya menggunakian bermasalah secara hukum karena menggunakan bukti SHM NO.1020/Honipopu yang sudah dibatalkan melainkan melanggar undang undang. Sehingga terhadap putusan Nomor : 174 K/Pdt/2011 berlaku azas hukum Ex injuria ius non oritur, artinya “hukum tidak bisa berasal dari perbuatan yang tidak berdasar hukum”.
Selanjutnya, HERMANUS BENHUR TASIDJAWA yang adalah kuasa mereka yang tersebut di atas mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan :
Putusan Nomor 08/Pdt.G/2014/PN.Amb, tanggal 26 Nopember 2014
Putusan Nomor 04/Pdt/2015/PT.Amb, tanggal 3 Maret 2015; jo. Putusan Nomor 1543 K/Pdt/2015, tanggal 6 Oktober 2015; dan, Putusan Nomor 575 PK/Pdt/2017, tanggal 9 Oktober 2017;
Berdasar permohonan HERMANUS BENHUR TASIDJAWA, terbitlah Penetapan Eksekusi Riil No.08/Pdt.G/2014/PN.Amb., tanggal 06 Desember 2018, yang dalam pelaksanaannya, menimbulkan masalah pidana karena memuat sejumlah keterangan yang tidak sesuai fakta atau memuat dan berisi sejumlah keterangan palsu.
Hal ini terbaca dalam :
Berita Acara Eksekusi Riil Nomor 08/B.A.Pdt.G/2014/PN.Amb; Berita Acara Penyerahan Obyek Eksekusi Nomor 08/B.A.Pdt.G/2014/PN.Amb; Surat Pernyataan HERMANUS BENHUR TASIDJAWA Nomor 08/SP.Pdt.G/201/PN.Amb.
“fakta-fata hukum tersebut sudah disampaikan Juliant Palar untuk melengkapi keterangannyadalam berita acara pemeriksaan tanggal 24 September 2020.
Dengan diterimanya alat bukti surat-surat otentik tersebut dan alat-alat bukti lain seperti keterangan saksi dan keterangan ahli hukum pidana Dr.John Dirk Pasalbessy,SH.,M.Hum., maka laporan pidana sudah miliki lebih dari 2 (dua) alat bukti sah menurut hukum sebagaimana PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Nomor 20/PUU-XIV/2016, tanggal 07 September 2016.
Karena itu, melalui Surat 046/KH.JLHA/TAP.TERSANGKA/Pid./X/2020, tanggal 6 Oktober 2020, yang sudah diterima Kapolda dan Wakapolda Maluku tanggal 20 Oktober 2020, Hahury meminta agar Kapolda Maluku harus memerintahkan Kombes Sih Harno, Ditreskrimum untuk segera menerbitkan Surat Penetapan tersangka atas nama Lenny Christanto karena dugaan tindak pidana dimaksud pasal 263 ayat (2) KUHPidana, pasal 264 ayat (2) KUHPidana, pasal 242 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun sampai 8 tahun penjara.
Karena ancaman pidana 6 (enam) tahun sampai 8 tahun penjara maka menurut pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, LENNY CHRISTANTO, lahir di Makassar, tanggal 05 Oktober 1965, kelamin perempuan, pekerjaan Swasta, alamat Kod.Taman Anggrek 6/27 E, RT.006 RW.007, Tg.Duren Selatan, Grogol, Petamburan Jakarta Selatan atau beralamat di Kompleks PT.Jati Dharma Indah Plywood Industries Batugong, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon, harus ditahan demi kepentingan penyidikan. Apalagi LENNY CHRISTANTO adalah pengusaha berduit yang sangat bisa melarikan diri keluar negeri dan persulit penyidikan.
Bahkan setelah penetapan tersangka kami minta Kantor Imigrasi harus segera menerbitkan surat cegah tangkal (cekal) terhadap LENNY CHRISTANTO”, demikian Kuasa Hukum keluarga Palar, Butje Hahury. (T-07)