MBD, TABAOS.ID,- Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Maluku Barat Daya (MBD), Rein Siwtiory diduga mengintimidasi sejumlah pegawai honorer untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati idolanya.
Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi MBD, disebutkan mengitimidasi pegawai honor via telepon agar memilih pasangan calon nomor urut 1.
Dalam percakapan tersebut Rein mengunggkapkan Jika honorer itu tidak mengikuti kemauannya, maka dirinya akan membuka satu kasus di Dinas PU dimana pada saat itu si Pegawai menjabat sebagai kepala dinas.
Dia mengancam jika dibuka maka dirinya tak lolos dari jeratan jaksa, dalam rekaman itu, RS juga menjelek-jelekan Bupati aktif MBD, Benyamin Noach, bahkan membawa-bawa nama Sekda MBD, Alfons Siamloy seolah-olah Siamloy juga berpihak ke pasangan idolanya.
Bukan cuma itu, dalam rekaman berdurasi 18 menit 8 detik itu, RS juga memanipulasi bahwa LSI akan merilis surveynya dan pasangan nomor urut 1 yang menjadi idolanya itu dipastikan menang.
”LSI besok akan merilis bahwa Niko-Odi akan menang, beda 7 persen dengan Oyang Noach. Beta harus bicara fakta. Kalau ale dong iko deng cara ini beta akan bunuh ale dong secara perlahan. Beta seng pikir kalo ale dong orang Moa. Dengar beta bilang ose. Bajual pun seng akan pernah bisa jadi,” kata RS dalam rekaman itu.
RS juga mengatakan, jika dialah yang menyelamatkan pegawai honorer itu, saat dia dicaci Alfons Siamiloy.
”Ale bersyukur sekarang bisa naik motor, ” kata RS.
Informasi yang diterima koran ini, diduga RS juga mengancam beberapa pegawai honor. Hanya saja tidak ada rekamannya. Waktu menelepon dan mengancam honorer yang diduga dipanggil Bremo inilah, RS kena batunya. Pembicaraannya direkam sebagai bukti bahwa dia terlibat politik praktis.
Sementara itu, Jonathan Kainama, pengacara dan penasehat hukum dari pasangan nomor urut 2 Benyamin Th. Noach-Agustinus Lekwarday Kilikily yang dikonfirmasi koran ini mengatakan pihaknya akan melaporkan keterlibatan RS ini ke Bawaslu bahkan ke aparat penegak hukum.
”Kita lagi cari rekaman aslinya, dan tambahan saksi termasuk honorer tersebut. Pasti akan diproses,” kata Kainama.
Padahal Sesuai dengan ketentuan UU (Undang-undang) dan PP (Peraturan Pemerintah) Netralitas ASN di jelaskan Mulai dari UU No 5/2014, UU no 9/2015, UU No10/2016, peraturan pemerintah No42/2004, PKPU No16/2019, Perbawaslu 6 2018, SE KSN No-B2900/KSN/11/2017, Surat Menpan RB No B/71/M, SM 00.00/2017.
Berbagai aturan tersebut, dengan jelas melarang adanya ASN ikut terlibat dalam aksi dukung-mendukung bakal calon kepala daerah
Dari tingkatan, ringan, sedang dan berat. Bila terbukti melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan, sanksi terberatnya berupa pemecatan secara tidak hormat. (T-07)