AMBON,TABAOS.ID, Laporan masyarakat Negeri Hukurila, Kecamatan Leitimur Selatan,Kota Ambon, terkait penyalagunaan angaran Dana Desa sejak tahun 2016 belum ditindaklanjuti Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Belum ditindaklanjuti atas laporan masyarakat diduga lantaran belum ditindatanganinya surat pemberitahuan hasil telaah laporan untuk dilakukan audit oleh Inspektorat Kota Ambon.
Informasi yang didapat, dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa Hukurila sejak tahun 2016 dilaporkan oleh oknum masyarakat Negeri Hukurila ke Kejaksaan Tinggi Maluku, dan hasil laporan tersebut di disposisi atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon.
Terkait hal tersebut, dalam waktu dekat pelapor berinisial PE kepada media ini di Ambon (8/12) mengemukakan bahwa dirinya akan membuat laporan ke Kepala Kejati Maluku untuk menanyakan upaya masyarakat untuk melaporkan indikasi perbuatan merugikan negara.
Atas hasil konfirmasi ke Kejari Ambon, maka akan dibuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, karena saya merasakan laporan kami dengan bukti bukti yang ada tidak dihiraukan,” ungkapnya.
Untuk diketahui laporan dugaan penyalagunaan uang negara berupa bantuan Dana Desa dan bantuan Pemerintah Kota Ambon ke Negeri Hukurila diantaranya adalah bantuan alat tangkap ikan berupa motor bobotahu 2006 satu paket . Bantuan ini sempat diguakan masyarakat.Tahun 2008 alat tangkap ini di bawa ke Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, alasanya karena musim timur. Usai musim timur alat untuk peningkatan kesejahteraan nelayan ini tidak kembali, malahan diizinkan dikelokah oleh Bpk Alwi dan hasil kelolah disetor ke Oknum pejabat Negeri Hukurila.
Laporan yang kedua adalah terkait bantuan covid,dimana ada masyarakat yang telah meninggal dunia namun mendapat bantuan, dan dilakukan tanda tangan oleh oknum oknmun yang memiliki kaitan dengan para pejabat tingkat negeri.
Ada juga laporan terkait Alokasgi angaran beraumber dari DD untuk pengadaan motor jaring bobo. Motor belum diselesaeikan pekejaan tahun 2019 sementara anggaran telah terealisasi sebesar Rp 370 juta, sementara yg diterima oleh pekerja Bodi Jaring Bobo hanya Rp 100 juta lebih, itupun kondisi bodi jaring bobo tersebut sudah tidak layak digunakan.
Ada juga terkait, pembanguan Bangunan Pendidikan Anak Usia Dinia (Paud) dimana ada kejanggalan pada pembebasan lahan atau tanah, pembuatan WC, pembuatan Pagar. Juga terdapat laporan pengadaan inatalasi pipa air senilai Rp, 1 M tidak ada bak tampung, dan diduga pimpa yang digunakan tidak sesuai RAB . Juga pada pekerjaan Talud penahan garis pantai. aggaran sudah terealisasi tahun 2019. dan baru di bangun tahun 2020 dengan anggaran tahun 2020. (T-12)