TABAOS.ID,- Diduga melontarkan kata bernada makian terhadap M. Rustam Fadly Tukuboya, SH yang adalah Anggota DPRD Kabupaten Buru. Bupati Kabupaten Buru Ibrahim Ramli Umasugi harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kejadian tidak menyenangkan ini terjadi di ruang publik Bandara Namniwel, Namlea (28/12/2020) dimana Bupati Buru diduga memaki anggota DPRD dari partai Gerindra.
Berhadapan dengan pihak berwajib. Makian sang Bupati itu sempat menimbulkan debat antara dirinya dan anggota DPRD Buru dari Fraksi Gerindra tersebut. Merasa dipermalukan oleh pejabat publik (Bupati) di depan publik, Rustam membawa kasus ini ke Polres Buru.
Awalnya laporan dugaan pencemaran nama baik dan tindakan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Bupati Buru dilaporkan ke Polres Buru. Entah berapa lama mengendap di Polres Buru, kasus ini mulai memasuki babak baru setelah dilimpahkan ke Polda Maluku dan kasusnya memasuki tahap penyidikan setelah diketahui.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku pada tanggal 7 Juli 2021 sudah menayangkan surat panggilan kepada Ramli Ibrahim Umasugi, S.Pi,MM, untuk dimintai keterangannya sebagai terlapor dengan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pasal 310 ayat (1) KUHP.
Informasi yang terima, korban yang adalah pelapor (Rustam Tukuboya-red) menjelaskan, dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan nomor: SP2HP/212.A/VII/RES.1.14/2021/Ditreskrimum, tanggal 13 Juli 2021 dan laporan hasil gelar perkara dengan nomor: LHGP/259/WAS/VII/RES.1.24/2021/Ditreskrimum, tanggal 21 Juli 2021.
Sementara itu Polda Maluku telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ramli dengan nomor: SPDP/73/VII/2021/Ditreskrimum pada tanggal 27 Juli 2021 tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan.
“Sebagai korban merasa optimis bahwa kasus ini akan bergulir hingga meja hijau. Dia mengapresiasi kerja Kepolisian setempat yang profesional sehingga kasus ini pelan tapi pasti terus bergulir sesuai norma hukum yang berlaku,” tegas Rustam.
Rustam mengaku tak kenal lelah mencari keadilan atas kasus yang menimpa dirinya, harapannya hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, baginya semua orang sama dimata hukum.
Dia menuturkan, sudah ada pihak-pihak yang berusaha menghubunginya agar kasus ini bisa diselesaikan dengan barter jabatan, namun bukan itu tujuannya.
“Saya berharap hal semacam ini tidak menimpa pejabat atau rekan-rekan saya di Buru. Memaki pejabat di ruang publik itu sama saja merendahkan martabat dan wibawa penyelenggara negara, “tegasnya.
Menurutnya, jika kasus ini berjalan sesuai harapan, tidak menutup kemungkinan Ramli akan mengakhiri masa jabatannya di jeruji besi. Sebagaimana kita ketahui Ramli Ibrahim Umasugi telah menjabat Bupati buru selama 2 periode dan akan berakhir pada pertengahan tahun 2022.
Untuk diketahui, selama ini masyarakat dan aktivis di Kabupaten Buru terus memperjuangkan kasus-kasus dugaan penyimpangan yang dilakukan penyelenggara negara di daerah yang terkenal penghasil minyak kayu putih tersebut.
Namun kasus-kasus tersebut tidak pernah bergerak karena terhalang tembok kekuasaan. Bahkan upaya tersebut telah mereka bawa sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun hingga kini belum tersentuh hukum.
(T-03)