TABAOS.ID,- Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dalam keterangan pers di Mapolresta Ambon, Selasa (12/01/2021), merunut kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Jefri (23) terhadap korban bernama Yohanes di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, tepatnya di belakang Kampus PGSD Unpatti.
“Untuk kasus pembunuhan yang dilakukan saat malam Tahun Baru yang dilakukan oleh tersangka atas nama “JSL” alias Jefri, umur 23 tahun terhadap korban atas nama Yohanes alias Ojhon, ini dilakukan di rumah kos di daerah belakang kampus PGSD” ungkapnya saat melakukan konferensi pers.
Pihaknya juga mengungkapkan, lantaran meneguk minuman keras (miras) mengakibatkan adu mulut antara korban dan pelaku yang berimbas kepada dibunuhnya Yohanes (Korban) dengan 12 luka tusukan hingga tewas ditempat.
“Dimana korban dengan pelaku terlebih dahulu meminum minuman keras, kemudian terjadi cekcok (adu mulut) sehingga pelaku menusuk korban sebanyak 12 tusukan, dan korban meninggal di tempat” rincinya.
Lebih lanjut menurut Simatupang, saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta. Saudara Jefri dikenakan pasal 338 atau pasal 351 KUHP ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun. (T-07)