Ambon PSBB, Lekipiouw : Perwali dan Pergub Harus Diubah

0
1333
Surat Keputusan Mentri Ksehatan RI Tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku. Foto : Istimewa

TABAOS.ID, – Pemerintah Kota Ambon baru saja memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sejak, Senin 8 Juni 2020 kemarin. Belum dilihat hasilnya, kini muncul SK Mentri Kesehatan RI tentang pemberlakukan PSBB di Kota Ambon.

Apa itu PSBB?. PSBB adalah Pembatasan Sosial Berskalah Besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah sebagai bentuk memutus mata rantai pendemi covid-19 yang kian matak dan telah memakan ribuan jiwa di Indonesia. Termasuk di Ambon yang telah memakan 9 jiwa.

Tak hanya di Kota Ambon, beberapa Kota di Indonesia telah memberlakukan PSBB, bahkan telah selesai dan mendapatkan hasil yang positif.

Sementara di Ambon baru saja dilakukan nantinya. Sayangnya Peraturan Walikota Ambon nomor 16 tahun 2020 telah berlaku tentang PKM, termasuk Pergub Nomor 15 tahun 2020.

Maka itu, berdasarkan SK Mentri tentang penetapan PSBB di Wilayah Kota Ambon dalam rangka percepatan penenganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diharuskan dilakukan perubahan terhadap dua keputusan tadi. Perwali 16 dan Pergub 15 tahun 2020.

“Intinya untuk mengakhiri polemik soal aksi dan reaksi warga kota tentang PKM maka dengan adanya SK Menteri Kesehatan tentang pemberlakukan PSBB di kota ambon, maka sudah saatnya pemkot dan pemprov melakukan Perubahan dan/atau penyesuaian PerGub Nomor 15’2020 disesuaikan dengn PP 21/2020,” ungkap Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pattimura Ambon, Dr. Sherlock Lekipiouw kepada tabaos.id, selasa (9/6/2020) malam.

Mengapa demikian,  kata dia, karena PKM yang diatur dalam Perwali 16 tahun 2020 itu, dibuat atas dasar atau rujukan dari PerGub Nomor 15 tahun 2020.  “Dan setelah berlaku SK Menteri Kesehatan tentang PSBB di Ambon maka secara otomatis harus dilakukan perubahan atau perbaikan termasuk PerGub 15/2020,” tutup dia. (T-06)