TABAOS.ID, Penangan kasus reverse repo Bank Maluku dan Maluku Utara hingga kini, belum juga tuntas. Penanganannya terbilang lambat sejak 2018 lalu ditangan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Korps adyaksa itu, masih beralasan menunggu audit pergitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku.
Selain itu, aparat penegak hukum Kejati Maluku juga maluku disinyalir, ada keberpihakan terhadap para pelaku korupsi pada Bank Maluku itu. Misalkan nama, Dirk Soplanit mantan Dirut Bank Maluku dan Willem Patty sepaku Direltur Pemasaran saat itu.
Penyidik Kejati hanya mampu mentapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idiris Rolobessy dan Izack B Thenu mantan Dirut Kepatuhan. Sementara, kasus reverse repo Bank Maluku ini telah berjalan sejak 2012 dan, Soplanit bersama Patty masih menduduki jabatan itu.
Kasus itu, baru diketahui masalahnya di tahun 2014, saat PT AAA Securitas tak lagi mampu membayar hutang ke Bank Maluku sebesar Rp. 238,5 miliar. Saat itu, juga Siplanit dan Patty di gantikan.
Menurut Koordinator Paparisa Perjuangan Maluku PPM_95DJAKARTA, Adhi Fadhly Tuhulele, sikap Kejati Maluku yang baru saja berusia 60 tahun, Rabu 22 Juli 2020 kemarin, terlihat sangat jauh dari komitmen, dan apa yang selama ini di gembar gemborkan para penegak hukum.
“Ini harusnya menjadi kekhawatiran kita semua, bahwa akan semakin menggilanya praktek praktek korupsi di maluku, khususnya pada bank plat merah ini,” kata dia melalui rilis yang diterima media ini, kemarin.
Dikatakan, saat ini, dengan bergantinya posisi Komisaris Utama pada Bank Maluku, di harapkan mampu lebih profesional, konsisten dalam mengawasi kinerja para direksi. Sebab, banyaknya kasus yang terjadi merupakan imbas dari ketidak profesionalitas para direksi.
“Bisa kita lihat, dengan adanya kejadian-kejadian terpidana pada kasus kredit macet, yang mana putusan mereka sudah incraht, namun bank maluku masih tetap memberikan gaji hingga tunjangan tunjangan lainnya, ini sebuah kejahatan yang terjadi yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara. Terkait kasus ini, pernah diakui langsung oleh dewan direksi bahwa memang benar,”ujar dia.
Sampai pada akhirnya, lanjut dia, dikeluarkanlah Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap dua oknum tersebut. Artinya jika tidak ditemukan hal tersebut, maka hingga selesai masa tahanan dipastikan gaji serta tunjangan tunjangan tetap dibayarkan. Muncullah sebuah pertanyaan ada apa dengan mereka berdua sehingga begitu istimewanya? dan SK pemecatan itu sesuatu yang wajib dilakukan, bukan merupakan akhir dari persoalan.
“Kami curigai ada alasan tertentu sehingga mereka para terpidana masih di gaji oleh bank maluku, apakah untuk menutupi kejahatan kejahatan lain yang dilakukan oleh oknum oknum yang lain. Ini sementara kami telusuri juga, dan sekiranya semua sudah kami miliki,akan kami tindaklanjuti dengan melaporkan dewan direksi dan komisaris pada masa itu,” jelas dia.
“Sangat di harapkan bank maluku yang saat ini,dimana posisi komut ada pada mantan Wakil Walikota Ambon, Sam Latuconsina, Bank Maluku dapat berbenah, dan kami juga akan berkoordinasi dengan beliau untuk bisa menindaklanjuti kejahatan yang terjadi pada bank maluku,yang selama ini ditutupi. kami tau komitmen dan konsisten komut yang baru terkait pemberantasan korupsi. Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan beliau untuk bisa membongkar kejahatan berjamaah yang terjadi pada Bank Maluku, sehingga diharapkan Bank Maluku bisa mulai berbenah seperti BUMD yang lain, seperti PD Panca Karya di bawah kepemimpinan Rusdy ambon,” harap dia. (T-06)