TABAOS.ID,- Aparat Dit Reskrimusus Polda Maluku meringkus empat orang penambang emas tanpa izin (PETI) atau penambang illegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Kamis (4/4/2019).
Keempat penambang liar ini ditangkap aparat saat meraka sedang melakukan pengolahan dan pemurnian emas menggunakan tromol di rumah Saiful Tawami, Desa Debowae Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, sekira pukul 14.00 WIT.
Para pelaku PETI saat ini telah diamankan di Markas Polres Pulau Buru.
Dari keempat pelaku ini satu diantaranya adalah pemilik tromol yakni Saipul Tawami (33), beserta tiga pekerja tambang yaitu Dede Kusmawan (37), Ateng (40), dan Adun Aderor (34).
Polda Maluku melalui Dit Reskrimsus akan terus mengembangkan dan mengungkap siapa saja yang menjadi pemodal, penampung emas dan penyedia bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis merkuri yang dipakai mengolah emas.
“Mereka ditemukan dari hasil penyelidikan tim Dit Reskrimsus dan Polres Buru atas informasi masyarakat bahwa ada sekelompok pemuda yang mencoba-coba melakukan aktivitas PETI,” kata Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan, Jumat (5/4/2019).
Sekelompok pemuda itu, kata Nainggolan, mengolah emas setelah mengambil material secara diam-diam di bekas galian tambang Gunung Botak yang kini telah ditutup.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan kegiatannya secara diam-diam dengan memanfaatkan situasi di lokasi eks PETI Gunung Botak,” terangnya.
Selain mengamankan empat orang Pelaku PETI, Nainggolan mengaku pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memurnikan emas.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 6 buah tromol, 18 buah peluru tromol, dan 7 buah fanbelt masing masing 6 buah fanbelt tromol dan 1 buah fanbelt mesin dinamo, 1 buah tabung bakar emas, 1 buah pompa injak pembakar emas, 1 buah roda pemutar tromol, dan 1 buah dinamo.”
“1 karung ampas material, mercury kurang lebih 2 ons, 1 buah selang panjang kurang, lebih 10 M, 1 buah kabel panjang kurang lebih 5 M, 1 buah seruni, 3 buah HP masing-masing 1 buah merk Vivo, 1 buah merk Nokia dan 1 buah merk Advan,” ungkap Nainggolan.
Pasca dibekuknya para pelaku yang mencoba memanfaatkan situasi penutupan area tambang emas, personil Brimob yang melaksanakan pengamanan tetap di sekitar Gunung Botak langsung merespon dengan meningkatkan pengawasan dan patroli di sekitar lima Pos PAM baik siang maupun malam.
“Para pelaku sementara masih diperiksa untuk mengungkap pemodal, penampung emas dan penyedia merkuri. Saat ini tiga orang saksi sudah kami periksa,” ujarnya.
Nainggolan menegaskan, sesuai perintah Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa, pihaknya tidak akan pernah mentolerir setiap upaya masyarakat yang mau mencoba melakukan PETI di Gunung Botak dan sekitarnya.
“Siapapun yang melakukan PETI termasuk oknum polisi sekalipun apabila ditemukan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.(T05)