TABAOS.ID,- Gubernur Maluku Murad Ismail menyampaikan arahannya usai melantik dan mengambil sumpah/janji empat Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Maluku yang berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka, Selasa, (24/05/2022).
Keempat Penjabat tersebut masing-masing Kepala Badan Pendapatan Daerah Maluku, Djalaludin Salampesssy sebagai Penjabat Bupati Buru, (SK Mengadri Nomor : 131. 18-1212 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buru tertanggal 13 Mei 2022).
Kepala Kesbangpol Maluku, Daniel Indey sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, (SK Mendagri Nomor : 131.81-1211 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati KKT tertanggal 13 Mei 2022).
Kepala BINDA Sulawesi Tengah, Andi Chandra As’adudin sebagai Penjabat Bupati SBB, (SK Mendagri Nomor 131. 81-1164 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati SBB tertanggal 12 Mei 2022).
Dan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena sebagai Penjabat Walikota Ambon, (SK Mendagri Nomor : 131.81-1165 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Ambon, tertanggal 13 Mei 2022).
Gubernur dalam arahannya menyampaikan beberapa hal terkait tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah.
Kata gubernur, tugas penjabat Bupati/Walikota sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Mendagri adalah hal utama yang harus diprioritaskan. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur akan melakukan pengawasan secara ketat. Untuk itu setiap tiga bulan, keempat karateker harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan kinerja.
Keempat penjabat dihimbau melakukan konsolidasi internal terhadap jajaran birokrasi, membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pihak. Sedangkan para ASN di empat kabupaten/kota dimaksud diperintahkan untuk mendukung penuh kepemimpinan yang baru.
Berdasarkan surat edaran Mendagri Nomor SE.162/3484/OTDA, tanggal 10 Mei 2017, tentang Pidato Sambutan kepala Daerah pada Rapat Paripurna DPRD pasca Pelantikan, Gubernur meminta keempat pejabat Bupati/Walikota segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD masing-masing guna melaksanakan Paripurna DPRD, dalam rangka serah terima jabatan dan pidato perdana sebagai pejabat Bupati/Walikota. (T-10)