Assagaff dan Sahuburua Diminta Tidak Tinggalkan PR, Waileruny : DPD KAI Siap Bantu Buat Konsep Permendagri

0
1840
Peta perbatasan Pulau Seram (Sumber: Google Map) dan Ilustrasi Konflik Batas Tanah di Pulau Seram

TABAOS.ID,.- Gubernur Maluku, Said Assagaff dan Wakilnya Zeth Sahuburua diminta untuk tidak meninggalkan pekerjaan Rumah (PR) bagi pejabat yang baru. Pasalnya, sengketa tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) belum juga menemui titik terang.

Hal ini berdampak pada status tiga desa Samasuru, Wasia dan Sanahu yang terkatung-katung.

Ironisnya, ribuan warga ditiga desa tersebut tidak mendapat pelayanan yang maksimal dari pemerintah, termasuk hak konstitusionalnya.

Dana Desa dan ADD juga tidak diterima oleh ketiga desa tersebut selama bertahun-tahun.

Menyikapi penderitaan yang dialami warga setempat, DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku menyindir keras sikap Pemda Maluku yang terkesan bersikap masa bodoh.

Ketua DPD KAI, Semy Waileruny menyatakan siap membantu untuk membuat rancangan Permendagri untuk memperbaiki Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang ‘Batas Daerah Kabupaten SBB Dengan Kabupaten Malteng Provinsi Maluku, disesuaikan dengan putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 02 Februari 2010.

“Pembuatan Permendagri dimaksud sangat mudah, juga dapat dilakukan oleh mahasiswa S1 (semester VI) Fakultas Hukum yang belajar materi kuliah Perencaan Hukum atau Teknik Membuat Undang-undang.

Ketua DPD KAI Maluku, Semy Waileruny

Jadi intinya, hanya dibutuhkan kemauan pejabat. Agar tidak meninggalkan PR kepada Gubernur dan Wagub Maluku yang baru, DPD KAI rela membuat Permendagri dimaksud untuk dapat diusulkan oleh Pak Asagaf dan pa Ety agar secepatnya menyelesaikan masalah sengketa batas antara Kabupaten Malteng dengan SBB,”ucap Waileruny lewat rilisnya yang diterima tabaos.id , Senin (4/3).

Waileruny menyarankan, bila sudah ada Rancangan Permendagri perbaikan usulan dari Pemda Maluku, tinggal surat pengantar saja yang ditandatangani Gubernur ke Mendagri dengan lampiran rancangan Permendagri tersebut.

Baca Juga  2400,15 Ha Hutan Siap Digunduli Perusahan, Masyarakat Adat Taniwel Turun Gunung

“Kami juga rela membantu membuat rancangan surat pengantarnya bila Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Maluku tidak memiliki itikat baik untuk membuatnya,”tukasnya.

Surat Gubernur dengan lampiran Permendagri perbaikan tersebut, lanjut Waileruny, baiknya diserahkan langsung kepada Mendagri, agar tidak disembunyikan atau dibuang ke tempat sampah oleh pejabat di Kemendagri.

“Kami tahu bahwa sumbatan penyelesaian masalah ini di tingkat Kemendagri berada di Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) dan salah satu direkturnya, yakni Direktur Topomini dan Batas Antar Daerah, sedangkan pada tingkat Provinsi Maluku pada Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Maluku.

Berulang kali masyarakat telah mendesak Kepala Biro Tata Pemerintahan untuk mengusulkan kepada Mendagri, agar merubah Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tersebut, namun yang bersangkutan mengelak dengan berpegang pada Surat Mendagri Nomor 180/3232/SJ tanggal 19 Juli 2017 perihal Tanggapan,”tegasnya.

Pada surat tersebut, Waileruny menjelaskan, butir 7 berbunyi: “Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, bahwa Permendagri No. 29 Tahun 2010 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Seandainya ada perkembangan yang berdampak pada batas daerah dapat diusulkan untuk melakukan revisi dan disepakati bersama-sama oleh pemerintah darah yang berbatasan, serta disampaikan oleh Gubernur”.

Terhadap surat itu, Waileunry menuturkan, telah disampaikan penjelasannya kepada Kepala Biro Tata Pemerintahan, bahwa surat menteri tersebut keliru. Pasalnya, (1). Suatu keputusan pejabat Tata Usaha Negera (TUN) tidak pernah bersifat inkracht, sehingga pada bagian akhir suatu putusan pejabat TUN, selalu ada kalimat yang berbunyi “Keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan, dan akan dilakukan perbaikan seperlunya sepanjang terdapat kekeliruan dalam pembuatannya”.

(2). Oleh karena keputusan pejabat TUN tidak bersifat inkracht, maka putusan tersebut dapat dibatalkan oleh pejabat TUN yang membuatnya, atau oleh pejabat TUN yang lebih tinggi kedudukannya (pimpinan pejabat TUN yang membuat keputusan tersebut) atau oleh Pengadilan.

Baca Juga  Terima Undangan Mediasi, Andreas Intan Tempuh Jalur Hukum

 (3). Surat tersebut mengandung pertentangan hukum di dalamnya yang nampak dari (a). Pada bagian yang satu menyatakan “Permendagri tersebut telah inkracht” namun pada bagian yang lain menyatakan “dapat diusulkan untuk melakukan revisi”, (b). Surat tersebut menyatakan “dapat diusulkan untuk melakukan revisi dan disepakati bersama-sama oleh pemerintah darah yang berbatasan”, padahal seharusnya terhadap batas wilayah tersebut telah diterbitkan putusan MK terhadapnya, sehingga mesti menjadi keharusan untuk melaksanakan isi putusan MK tersebut dan tidak diperbolehkan untuk perlu kesepakatan.

Dengan adanya Surat Permendagri Nomor 180/3232/SJ, Waileruny juga menilai, adanya Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 yang konsiderans bertentangan batang tubuh, membuktikan banyak pejabat tingkat nasional di Jakarta yang membuat keputusan asal-asalan saja dan mengandung banyak kesalahan.

Hal ini diperparah dengan ketidakkemampuan pejabat daerah untuk menganalisis dan mengoreksinya, sehingga berdampak pada penderitaan masyarakat.

“Untuk itu, bila masyarakat Maluku tidak banyak percaya kepada Pemerintah, itu bukan karena kesalahan masyarakat, namun kesalahannya ada pada Pemerintah,”tukasnya. (T05)