TABAOS.ID,- Cukup lama juga, tim penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease belum berhasil membongkar dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Pemkot Ambon tahun 2011.
Korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon diduga merugikan negara 742 juta lebih, dinaikan ke tahap penyidikan setelah tim penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan gelar perkara pada Jumat 8 Juni 2019 lalu.
Dikutip dari siwalima.com, gelaran perkara tersebut, tim penyidik Tipikor Satreskrim memaparkan hasil penyelidikan dan berbagai bukti adanya dugaan korupsi dalam SPPD fiktif tahun 2011 di Pemkot Ambon.
Anggaran sebesar dua miliar dialokasikan untuk perjalanan dinas di lingkup Pemkot Ambon. Dalam pertanggungjawaban, anggaran tersebut habis dipakai. Namun, tim penyidik menemukan 100 tiket yang diduga fiktif senilai 742 juta lebih.
Dalam penyelidikan dan penyidikan, sejumlah pejabat telah diperiksa, termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Sekot AG Latuheru. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu.
Publik terus mendorong, agar lembaga kepolisian terutama Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bisa bergerak cepat menyelesaikan kasus SPPD Fiktif Pemkot.
Dorongan publik ini wajar, karena sampai sekarang penanganan kasus tersebut berlarut-larut dan tak jelas. Sejumlah kalangan berpendapat pekerjaan polisi untuk menangani perkara ini perlu dipertanyakan.
Apabila penyidik telah mengantongi hasil audit, maka mestinya segera menetapkan tersangka. Ini penting karena proses penanganan kasus tersebut juga menyangkut kepastian hukum.
Polisi harus mengumumkan bagaimana kelanjutan kasus tersebut. Dan memberikan rasa kepastian hukum, tidak menggantungkan kasus ini demikian lama yang tak jelas penanganannya.
Penanganan kasus yang berlarut-larut tentu saja akan memunculkan berbagai ragam dan tanggapan masyarakat.
Publik tentu saja menunggu nasib penanganan kasus ini, apakah akan dilanjutkan sampai ke proses penetapan tersangka karena sudah mengantongi audit kerugian Negara, ataukah sebaliknya mandek hanya pada seputaran saksi ahli BPK yang belum diminta keterangan.
(T-12 )