Bahaya !!! 2 Bulan Terakhir di Tahun 2019, Kasus Pencabulan Anak di Ambon Terus Meningkat

0
1346
Kasubag Humas Polres Pulau Ambon & P.p.Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, saat memberikan keterangan pers kasus pencabulan anak dibawah umur di Ambon, selasa (26/02/2019)

TABAOS.ID,- Kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak belakangan ini terus meningkat. Total, 60 laporan yang masuk di tangan penyidik Tindak Pidana perempuan dan anak (PPA) terhadap anak meningkat dengan total 42 LP untuk Januari hingga Februari 2018 2019 ini.

Maraknya kasus Satuan Reskrim Polres P Ambon dan Pp Lease. Dari 60 Laporan Pidaa (LP) itu, tercatat kasus kekerasan terhadap anak ini, bukan hanya sebagai korban melainkan pula sebagai pelaku.

“Jadi, untuk Januari 2019- sampai bulan Februari tercatat ada 60 LP untuk kasus kekerasan perempaun dan anak. Untuk anak sendiri, ada 42 LP, dan saat ini dalam proses pemberkasan di tahap penyidikan maupun sudah diserahkan Jaksa,” ungkap Kasubbag Humas Polres P Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada tabaos.id, senin (25/02/2019)

Dikatakan, dari 42 LP kasus kekerasan terhadap anak itu, terbagi beberapa kasus tindak pidana. baik itu, kekerasan terhadap anak, pencabulan maupun persetubuhan terhadap anak di bahwa umur.

 “Jadi ini menandakan kurangnya pengawasan orang tua. Pemicunya, karena pergaulan dan kurangnya pengawasan,” jelas Julkisno.

Bukan hanya sebagai korban, lanjut dia, juga sebgai pelaku. Misalkan, dalam kasus yang terjadi, Kamis (21/2/2019) Sekira pukul 00.30 Wit dini hari itu, terjadi aksi dugaan pencabulan yang berujung pada persetubuhan.

Terhadap anak dibawah umur, A (13) menjadi korban kebiadaban pelaku J bersama tiga rekannya. Kejadian, itu terjadi di Tantui, Kecamatan Sirimau,Ambon.

Puas dengan nafsu bejatnya,  korban dibiarkan terlantang disemak, Pelaku pergi meninggalkan TKP. “Saat ini penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres P Ambon dan PP Lease telah memeriksa 3 orang saksi dan juga telah memeriksa 4 orang pelaku dan telah di Tersangka,” ujar dia.

Baca Juga  Pesta Narkoba di Kediaman Wagub Maluku, 2 ASN dan 1 Polisi ditangkap

Kejadian itu terjadi, sekira pukul 22.00 Wit,  Korban ke pantai untuk BAB  dan setelah BAB, kemudian korban duduk-duduk di talud dekat pantai. Saat santai, tiba-tiba pelaku cs datang menghampiri korban dan kemudian korban dipaksa minum minuman keras jenis Sopi sampai korban dan para pelaku mabuk.

Saat sambil minum, korban dicabuli oleh 2 pelaku berinisial YP & WT secara bergantian, setelah itu korban di bawa ke semak-semak dekat pantai. selanjutnya, di setubuhi oleh  dua pelaku lainnya yg berinisial J dan AT.

Olehnya itu, Julkisno berharap, selain dari pada orang tua sebagai pengawas bagi anak, pula di harapkan bagi pemerintah ataupun lembaga sosial lainya untuk tetap mensosialisikan pencegahan kekerasan terhadap anak.

“ya, ini tanggung jawab bersama. Mari kita jauhkan pergaulan yang tidak baik dan nyaman. Ketika bergaul dengan yang baik maka akan mendpaat baik. Kalau tidak baik, hasilnya demikian. Untuk itu, pengawasan orang tua sangat perlu,” cetus Kaisupy.(T09)