TABAOS.ID,- Sesuai tenggat waktu, tanggal 22 Juni 2021, adalah deadline yang diberikan kepada pedagang pasar Mardika khusus yang berada di kawasan gedung putih untuk mengosongkan lokasi karena pekerjaan proyek revitalisasi pasar Mardika akan dilakukan.
Sebagai bagian dari tahap pertama adalah menutup kawasan tersebut. Ketegasan ini disampaikan, pengunduran Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sir John Slarmanat di ruang kerjanya, Senin (21/6).
Menurutnya selama ini Pemerintah Kota sudah empat kali menunda untuk melakukan proses pengosongan. Itu karena memang ada penolakan dari warga dan juga atas pertimbangan lain.
Meski demikian, Pemerintah Kota Ambon akan tetap melakukan pengosongan karena proses tender akan dilakukan oleh pihak Kementrian sehingga lokasi harus disiapkan.
“Para pedagang mestinya harus melihat ini sebagai peluang karena saatnya hasil pembangunan pada proyek revitalisasi akan dinikmati oleh pedagang,” ucapnya.
Untuk hal itu, Slarmanat menegaskan besok akan melakukan pengosongan khusus pedagang yang menempati gedung putih, dan areal sekitar yang terdampak pada proyek revitalisasi tersebut.
(T-12)