TABAOS.ID,- Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur melaksanakan Rapat Kordinasi Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bersama seluruh Panwascam se-kabupaten SBT, Dalam rangka Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota Serta Pemilihan Presiden dan wakil presiden tahun 2019, di aula Sigafua Jl. Protokol Bula Kamis 07/02.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu SBT, Rosnah Sehwaky Dan Anggota, Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP), Suparjo Rustam Rumakamar serta Korsek, M. Amin Lausiry.
Rapat Pembentukan Pengawas TPS dalam rangka pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota serta pemilihan presiden dan wakil presiden Tahun 2019 bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Seram Bagian Timur. Diantaranya, Panwaslu Kecamatan Bula, Panwaslu Bula Barat, Panwaslu Teluk Waru, Panwaslu Seram Timur, Panwaslu Tutuk Tolu, Panwaslu Kian Darat, Panwaslu Werinama, Panwaslu Siwalalat, Panwaslu Siritaun Wida Timur, Panwaslu Teor, Panwaslu Wakate, Panwaslu Kilmury, Panwaslu Pulau Panjang, Panwaslu Gorom Timur dan Panwaslu Pulau Gorom.
Dalam kesempatan tersebut, Sehwaky menjelaskan, dalam perekrutan PTPS, Panwalsu Kecamatan harus mengutamakan orang-orang yang memiliki integritas serta mempunyai kemampuan terkait dengan masalah Kepemiluan. Selain itu, untuk perekrutan PTPS, Panwaslu Kecamatan harus memperhatikan umur para pendaftar, karena syarat minimal usia calon pengawas TPS adalah 25 tahun.
“Memiliki integritas dan mempunyai kemampuan terkait kepemiluan. Soal syarat batas usia tidak boleh dianulir dalam bentuk apapun, karena itu ketentuan yang harus ditaati,” Tegas Sehwaky.
Untuk TPS berstatus khusus, pihaknya sementara masih menunggu surat dari Bawaslu Provinsi Maluku. Selain itu, para Panwaslu Kecamatan diminta untuk selalu teliti dalam perekrutan PTPS, terutama terkait dengan yang memiliki hubungan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu. Di akhir Rakor, Sehwaky yang dikenal disiplin dan tegas ini berharap, seluruh Panwaslu segera kembali ke tempat untuk lakukan perekrutan PTPS di wilayah Kecamatan masing-masing sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.(T07)