TABAOS.ID,-Lagi-lagi kasus pencabulan terjadi terhadap anak dibawah umur di Ambon, Maluku. Kali ini perbuatan tidak manusiawi dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap anaknya yang masih dibawah umur.
ER Pria bejat itu telah ditangkap tim Buser Sat Reskrim Polres P Ambon dan Pp Lease pada Minggu, (10/3/2019) kemarin, sekira pukul 16.40 Wit. Dia ditangkap dirumahnya yang berada di Halong Atas RT 034/012 Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Pria bejat berumuran 29 tahun ini ditangkap akibat nekat mencabuli anak kandung sendiri mawar (bukan nama asli) yang masih dibahwa umur (5).
Kejadian naas itu terjadi, Selasa (6/3/2019) tepatnya di dalam kamar mandi rumah pelaku.
Aurelya Berkasa istri tersangka yang juga Ibu korban, (28) mengatakan, pada, Selasa (5/3) sekitar pukul 15.30 Wit, saksi pulang kerumah dan mendapati rumah dalam keadaan sepi. Tiba-tiba saksi mendengar suara dari arah kamar mandi. Saksi menuju arahan suara itu, saat saksi berada di depan pintu kamar mandi yang dalam keadaan terkunci dari dalam, saksi mengintip dan terkejut.
“Saksi (Ibu korban) mengintip ke dalam kamar mandi melalui celah celah papan dan saksi sangat terkejut karena melihat pelaku yang merupakan Suaminya, sedang mencabuli korban,” ucap Kasubag HumasPolres P Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada sejumlah wartawan senin pagi
Melihat kejadian itu, ibu korban emosi. Seakan tak percaya apa yang dilakukan suaminya terhadap anak mereka.
“Kemudian dilaporkan pelaku pada tanggal 6 Maret 2019. Selanjutnya, tim bergerak dan mengamankan pelaku. Saat ini tiga saksi sudah diperiksa, dan pelaku sendiri sudah resmi ditetapkan tersangka,” tandas Kaisupy.
Atas perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi. Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama15 tahun Penjara.
“Tersangka telah di tahan di rutan Polres P. Ambon,” terang dia.(T05)