TABAOS.ID,- Lagi-lagi kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di kota Ambon, Maluku. Kali ini Empat pria di kota Ambon ditangkap polisi karena memperkosa seorang remaja berinisial WY (14) di sebuah talud pantai di kawasan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Ambon, Minggu (1/9/2019).
Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, sebelum melancarkan aksinya keempat pelaku berinisia HN, MJK, AL, dan FI itu terlebih dahulu menggelar pesta miras.
“Keempat pelaku ini pesta miras jenis sopi terlebih dahulu. Setelah itu mereka membawa korban ke talud pantai lalu melakukan aksinya,” kata Julkisno melalui rilisnya di grup Whatshapp Grup Humas Polres Ambon, Senin (2/9/2019).
Dari empat pemerkosa itu, dua orang berinisial HJ dan MJK telah ditangkap polisi sedangkan dua lainnya, AL dan FI masih buron. Kaisupy menjelaskan, dari keterangan yang didapat, aksi pemerkosaan dilakukan para pelaku secara bergilir atau bergantian terhadap korban. Pemerkosaan dilakukan pertama kali oleh AL, setelah itu tiga pelaku lainnya.
Saat ditanya soal status korban, Julkisno tidak menjelaskan secara detail. Namun, dia menduga kuat bahwa korban masih berstatus seorang siswa. “Umurnya masih 14 tahun,” kata mantan Kapolsek Teluk Ambon itu. (T05)