TABAOS.ID ,- Kasus PAW Richard Rahakbauw (RR) selaku Kader Partai Golkar kini tak kunjung usai, pasalnya Kuasa Hukum dari RR sendiri membeberkan Fakta mengenai kasus tersebut yang masih bergulir pada wilayah Mahkamah Partai Golkar, dimana sampai saat ini belum ada putusan resmi terkait dengan masalah PAW Richard Rahakbauw (RR) sebagai salah satu Kader terbaik Partai berlambang Pohon beringin ini
“Jadikan Undang-undang Partai Politik mengamanatkan bila terjadi sengketa, ajukan terlebih dahulu kepada Makamah Partai, ketika internal Sudah selesai baru ajukan ke Pengadilan Umum , kita sudah ajukan itu berkaitan dengan masalah Pergantian Antar Waktu (PAW) dan sudah terdaftar di Makamah Partai perkara ini, yang sampai hari ini belum ada putusan” ungkap Marthen Fordatkosu,SH Tim Kuasa Hukum dari RR pada saat ditemui awak media Kamis (23/07/20).
Pihak Kuasa Hukum Richard Rahakbauw (RR) mempertanyakan terkait dengan kedudukan Hukum masalah PAW RR yang dinilai masih mengambang karna proses tersebut masih menjadi gugatan di Makamah Partai
“tapi Pemerintah lewat DPRD sudah Paripurna lalu sudah mengusulkan untuk PAW dalam waktu dekat ini. Sekarang bagaimana kedudukan HUKUM mengenai gugatan di Makamah Partai dalam hal ini Permohonan Sengketa di Makamah Partai karna hal ini masih mengambang” tegas Marten dengan nada lantang kepada awak media
Lanjut Marthen sengketa antar Kader Partai Golkar dinilai belum usai “Karna jika mengacu pada mekanisme Formal harus Paripurna DPR , pengusulan dan okelah itu sudah Formil tapi disatu sisi sengketa antar Kader Partai Politik ini belum selesai”jelas Ia
Marthen membeberkan akan ada kejutan yang telah disiapkan oleh Kuasa Hukum RR setelah proses PAW dilakukan.
“Kita menunggu saja tentu persoalan ini bukan berhenti sampai PAW akan tetap dilanjutkan, kita tidak perlu buka lebih lanjut tapi nanti biarlah ada kejutan-kejutan setelah PAW” bebernya kepada Tabaos di ruang kerjanya