TABAOS.ID,- Terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Akhir Tahun Anggaran 2020, Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun menyampaikan tidak adanya penolakan terkait hasil LKPJ yang ada.
“tidak benar adanya penolakan terkait hasil LKPJ melainkan untuk diperbaiki”tegasnya kepada awak media di gedung DPRD Maluku, Rabu (05/05/21).
Menurut Watubun, dalam peraturan pemerintah maupun pemendagri 18 tahun 2020 tidak ditemukan pasal yang menyatakan soal penolakan ataupun menerima terkait hasil LKPJ melainkan memberikan rekomendasi.
“Dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 dan juga Permendagri 18 tahun 2020, tidak ditemukan satu pasal yang menyatakan soal menolak dan menerima LKPJ Gubernur. baik itu LKPJ akhir tahun atau LKPJ akhir masa jabatan yang ada adalah DPRD memberikan rekomendasi,”terangnya.
Kemudian kata Watubun, dalam LKPJ pihak pansus meminta Pemerintah Provinsi Maluku agar hasil LKPJ yang didalamnya terdapat kekurangan untuk kemudian diperbaiki kembali.
“Hanya memang percakapan-percakapan kita didalam rapat pansus bersama-sama dengan pemerintah daerah yang diwakili oleh tim penyusun Pak Sekda, kepala Bapeda dan kepala badan keuangan dan lain-lain ada isi yang disajikan oleh pemerintah daerah itu yang masih kurang dan kekurangan itu oleh pansus diminta untuk diperbaiki,” ungkapnya
Untuk itu, Pihak pansus memberi waktu kepada Pemerintah Provinsi Maluku agar memperbaiki LKPJ yang ada hingga selesai Idul Fitiri.
“Kita beri waktu sampai selesai Idul Fitri proses perbaikannya kemudian disampaikan kembali, lalu DPRD melalui pansus akan menyampaikan daftar isian masalah sebagai rangkuman dari pandangan -pandangan fraksi dan isian masalah dari komisi-komisi,dari situ nantinya akan disampaikan kemdian dia menjadi dim (daftar isian masalah) DPRD dan nanti selanjutnya akan dijawab ,” tandasnya.
(T-07)