Berkas Ferdinandus Lengkap, Tinggal Tahap II

0
2123

TABAOS.ID,- Berkas Wiliam Alfred Ferdinandus, salah satu Teller di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Utama Ambon itu sudah P21 atau  dinyatakan lengkap oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

William sendiri, teelibat kasus pembobolan dana 32 nasabah di BNI Cabang Utama Ambon senilai Rp. 58,9 miliar. “Ya, sudah P21 berkasnya teler (Wiliam Alfred Ferdinandus) itu,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santosso kepada media ini, sore tadi, Senin (22/6).

Setelah P21, kata Mantan Kabag Ops Polres Pulau Ambon, yang kini berstatus Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease itu, penyidik segera menyerahkan berkas tersangka dan barang buktinya ke  Penuntut Umum Kejati Maluku.

Wiliam, merupakan satu dari dua tersangka akhir yang ditetapkan penyidik pada Maret 2020 lalu. Satunya, Tata Ibrahim Staf Devisi Humas Kantor Wilayah BNI Makasar yang juga ditetapkan sebagai tersangka akibat menikmat Rp. 9,6 miliar dari hasil kejahatan Pembobolan dana 32 nasabah di BNI Cabanh Utama Ambon.

“Jadi tahap II, saya katakan minggu depan kalau belum kan, tidak bagus yang pasti dalam waktu dekatlah. Sementara, berkasnya Tata Ibrahim belum P21, karena dia masih di Karantina,” jelas dia.

Dari kumpulan orang tersangka di kasus jumbo ini, tim penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Maluku telah menyerahkan enam barang tersangka bersama ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Enam tersangka awal yaitu Faradiba Yusuf, mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon, anak angkat Faradiba yaitu Soraya Pellu, KCP BNI Mardika Andi Rizal alias Callu, KCP BNI Tual, Chris Rumalewang, KCP BNI Aru, Josep Maitimu, KCP BNI Masohi, Martije Muskita .

Mereka sedang diadili. Sementara file tersangka Tata Ibrahim, salah satu staf di Divisi Humas  Wilayah BNI Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan itu masih dalam penyidikan.

Baca Juga  Auditor Sebut Siong Bukan Nasabah BNI

Diketahui, dari pengembangan tim penyidik ​​Ditoldeskrimsus Polda Maluku menemukan dana yang dibobolkan di angka Rp.135,3 Miliar. Awalnya, pihak BNI hanya melaporkan dana yang dibobolkan Rp.58,9 miliar.

Namun hasil pengembangan tim penyidik ​​Ditoldarkrimus Polda Maluku terungkap fakta baru mana ada dana Rp.76,4 miliar yang ditampung Tata Ibrahim, pegawai kantor Wilayah BNI Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. (T-06)