Berstatus Tersangka, Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Pasar Mardika Dijebloskan ke Terali Besi

0
1681

TABAOS.ID,- Sesuai hasil pengembangan atas kasus pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kawasan Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau Kota Ambon beberapa waktu lalu, Polres Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease akhirnya berhasil meringkus tiga pelaku.

Hal ini bermula setelah Unit Buru Sergap (Buser) dan Jatanras Satreskrim pada Selasa,(23 /11) menangkap salah satu tersangka inisial S. M. H. alias L. Y.

Penangkapan terhadap S.H.M merupakan hasil pengembangan informasi dari tersangka A. K. alias R dan R. R. M. alias R yang lebih dulu ditangkap petugas.

Sebelumnya para tersangka sebelum melakukan aksi pencurian, menghadang dan mengelilingi korban, selanjutnya korban ditarik ke salah satu lorong yang dianggap sepi.

Korban kemudian diancam, selanjutnya tersangka bersama kawan kawannya dengan leluasa menggasak satu buah handphone dan uang tunai sebanyak 6 juta rupiah.

Informasi terkait kronologis kejadian yang diterima media ini, Kamis ( 23/11) berawal saat korban tiba di kawasan Terminal Mardika untuk menumpangi salah satu Angkutan Kota untuk kembali ke rumahnya.

Namun saat melewati salah satu lorong di kawasan yang cukup ramai tersebut, korban kemudian di cegat oleh tersangka bersama sejumlah teman temannya. Korban kemudian digiring ke salah satu lorong yang dianggap sepi dan kasi kejahatan itu pun dilakukan.

Dari kronologis yang diterima, bahwa korban inisial Y.Y yang sudah melakukan laporan ke aparat berwajib menyampaikan bahwa dirinya sebelum dirampok di ancam terlebih dahulu.

Korban tidak dapat melawan karena jumlah mereka lebih dari 1 orang dan hanya mengikuti keinginan dua tersangka dan rekan rekannya yang masih dalam incaran.

Pengembangan kasus pidana ini berdasarkan laporan No : LP/B/472/XI/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 01 November 2021. Dimana para tersangka pencurian dengan kekerasan sesuai rumusan Pasal 365 ayat 2.

Baca Juga  Disinyalir Ada Mark Up 10 Persen dari Nilai Pagu Belanja Umbul-Umbul dan Wiron Kota Ambon

Dari para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah handphone merek realmi, dan uang tunai sebanyak Rp,200.000, sementara korban dipastikan mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

(T-03/T-05)