Bintang Kejora Didepan Instana, KMRM Minta Tahanan Pengibar Benang Raja Dibebaskan

0
4893

TABAOS.ID,- Diproyeksikan sebagai wadah perjuangan politik orang Maluku Raya, Komite Maluku Raya Merdeka (KMRM) mulai menyikapi situasi politik terkini. Terutama terkiat respon negera terhadap aktivis politik dari Maluku.

Melalui salah satu insiator KMRM, M. Ikhsan Tualeka, kepada media (22/8) mengatakan, memang akan ada sejumlah tuntutan atau petisi kepada pemerintah Indonesia terkait dengan keinginan dan kepentingan rakyat Maluku Raya, dan itu akan disampaikan dalam waktu dekat nanti.

Namun sebelum semua tuntutan dan kepentingan rakyat itu dituangkan dalam satu dokumen deklarasi, pihaknya melihat ada yang urgent atau penting terkait rasa keadilan dalam proses penegakan hukum yang pantas membuat rakyat Maluku miris, kecewa atau bahkan tersinggung.

”Hal ini terkait penanganan atau perlakuan hukum yang berbeda terhadap pengibar Bendera Bintang Kejora dari Papua dan Bendara Benang Raja dari Maluku,” jelas Tualeka

Dia mempertanyakan aspek keadilan dan komitmen negara dalam penegakan hukum. Menurutnya tebang pilih alias tak adil.

”Nagera ini bagaimana yah? siang ini, 22 Agustus 2019, Bendera Bintang Kejora dikibarkan di depan istana, tak jadi masalah, termasuk pula dengan pengibaran bendara Papua Merdeka itu dibanyak tempat di Indonesia”, ungkapnya.

Aktivis RMS yang kerap disiksa saat ditanggkap aparat kepolisian (foto;ist)

Selama ini tidak ada tindakan hukum dari aparat Indonesia, jika terkait aktivis Papua. Sedangkan bila ada rakyat Maluku yang hanya sekadar mengantung Bendera Benang Raja di dalam rumahnya, urainya.

Tualeka menjelaskan, seperti baru-baru ini oleh Izack Siahaya, pensiunan guru berusia 80 tahun, di Negeri Hulaliu, Kabupaten Maluku Tengah, langsung ditangkap dan dipenjara. Tidak ada kompromi.

“Tahanan pengibar bendara dari Maluku juga banyak yang mengalami penyiksaan. Ini praktik keadilan yang parsial dan standar ganda untuk rakyat Maluku, masuk ranah pelanggaran HAM”, urai Tualeka.

Baca Juga  Ini Harapan Gubernur Yang Disampaikan Pj Sekda Dalam Rakor Pembinaan Pengawasan Penegakkan Perda

Koordinator Maluku Crisis Center (MCC) ini menegaskan, praktik standar ganda semacam ini justru dapat memperbesar kekecewaan rakyat Maluku terhadap pemerintah Indonesia, karena ada perlakuan hukum yang tidak sama kepada tiap warga negara.

“Apa yang disebut equiality before the law tidak dipraktikkan sama kepada semua orang, kepada aktivis Maluku tegas sementara pada aktivis Papua dan Aceh cenderung longgar,” tegasnya.

Untuk itu KMRM mendesak atas nama keadilan dan kemanusiaan, mestinya semua tahanan yang terkait pengibaran Benang Raja. Baik yang telah di-vonis, maupun yang sementara menjalani proses hukum harus dibebaskan.

Pembebasan semua tahanan politik Maluku tidak saja demi keadilan dan kemanusiaan, tapi juga untuk memastikan Pemerintah Indonesia dalam menjalankan hukum, menempatkan dan memperlakukan semua atau setiap warga negar sama.

“Jangan ada lagi standar ganda yang justru memperbesar political disconten di Maluku terhadap Pemerintah Indonesia. Keadilan bagi Maluku, sesungguhnya adalah keadilan bagi semua bangsa,” tutupnya.

(T10)