TABAOS.ID,-Lagi-lagi, seekor buaya berukuran satu meter menghebohkan warga Desa Mamala, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, rabu (13/03/2019) sekira pukul 13.05 siang tadi.
Kemunculan Hewan Reptile tersebut, memang untuk kesekian kalinya. Sebelumnya pekan kemarin, warga juga berhasil menangkap seekor anak buaya di dalam gorong-gorong, jalan Yos Sudarso, belakang Plaza Ambon.
Buaya kembali muncul dan membuat warga panik. Kepanikan warga itu menginisiatif warga untuk menangkapnya. Tanpa harus menunggu petugas berwenang. Hal ini terjadi, di Desa Mamala, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Predator ganas itu ditangkap warga di kali Air Besar dengan ukuran kurang lebih satu Meter yang ditangkap oleh Kepala Dusun Air Besar Negeri Mamala, Zakaria (55). Penangkapan itu, kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dari keterangan Kepala Dusun Air Besar, menurut Kapolsek Leihitu Iptu Jafar Lessy, Senin (4/3/2019) sekira pukul 02.00 Wit, sejumlah warga yang sementara mencuci baju melihat buaya di kali air besar.
Warga kemudian, Berupaya Menangkap Buaya Tersebut. Namun buaya tersebut, berhasil kabur.
“Setelah buaya itu kabur warga setempat tak puas dan kembali turun ke kali Air Besar dengan tujuan untuk mencari Buaya tersebut. Menurut mereka ditakutkan kalau tidak menemukan buaya tersebut, warga disekitar merasa ketakutan karena sebagian besar warga Dusun Air Besar dan warga Negeri Mamala melakukan aktifitas di sekitar kali tersebut,” Ujar Lessy
Setelah turun ke kali dengan menggunakan alat penerang (Senter), lanjut Lessy, tidak lama kemudian warga melihat buaya tersebut di dalam kali. Mereka mendekat dan langsung memukul buaya tersebut dengan sebilah parang pendek.
“Setelah dipukul buaya tak berdaya dan saksi langsung menangkap dan mengikat mulutnya dengan menggunakan Ali dan membahwakan buaya tersebut ke depan rumahnya,”ungkap Kapolsek Leihitu, Iptu Jafar Lessy kepada tabaos.id, rabu siang tadi.
Setelah penangkapan itu, kemudian warga melaporkan ke Pihak Kepolisian untuk mengambil langkah selanjutnya, guna melakukan koordinasi dengan BKSDA. “Saat ini BKSDA sudah di TKP, dan buaya akan di karantina kan,” singkat Lessy.
Buaya langsung dikarantina
Sementara itu, menindaklanjuti laporan warga setempat petugas BKSDA Maluku Resort Pulau Ambon langsung turun ke lokasi penangkapan buaya tersebut.
Dari hasil identifikasi dilapangan, buaya muara yang ditemukan warga ini berjenis kelamin jantan, dengan panjang sekitar 1,2 meter dan ditemukan oleh Bapak Zakaria pukul 01.00 wit dini hari di sungai air besar, Desa Mamala Kab Maluku Tengah.
“Informasi dari warga bahwa buaya tersebut sudah terlihat di sungai air besar seminggu yang lalu. Tidak ada korban dari keberadaan buaya di sungai tersebut krn buaya tergolong masih kecil,” Ungkap Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi.
Saat ini buaya tersebut telah dibawa petugas BKSDA ke balai Karantina Passo Ambon.
“Buaya tersebut kita langsung bawa di kandang karantina di Desa Passo. Sebelum buaya tersebut dilepasliarkan ke habitatnya, akan direhabilitasi dahulu beberapa hari utk mengobati luka dikepalanya.” Jelas Dia
Rencanaya Pelepasliaran buaya tersebut dilakukan setelah dinyatakan sehat dan rencananya akan diliarkan di kawasan suaka alam sungai Nief di Bula Kabupaten Seram Bagian Timur.
Selain mengamankan buaya itu, BKSDA berencana akan melakukan penyisiran dan investigas di sungai tersebut.
“rencananya pada hari kamis besok hari, tanggal 14 Maret 2019, petugas Bksda Maluku (Resort Pulau Ambon) bersama warga Desa Mamala akan melakukan investigasi dan penyisiran ke TKP untuk mencari kemungkinan masih adanya buaya lainnya di sungai tsb, karena sebenarnya diduga sungai tersebut bukanlah habitat buaya,”Tandas Ahmadi
Terkait sering munculnya buaya ini, Ahmadi menghimbau kepada warga yang melakukan aktifitas keseharinya di sungai air besar untuk berhati-hati terutama di malam hari karena buaya sifatnya nokturnal artinya aktif di malam hari.
Selain itu, Ahmadi juga menghimbau warga agar jika menemukan adanya kemunculan atau keberadaan buaya agar disampaikan kepada petugas BKSDA.
Kami berharap warga bisa melaporkan melalui atau menghubungi ke call center BKSDA Maluku 085244440772. Hal ini penting karena buaya muara merupakan salah satu satwa liar yg dilindungi undang undang,” Harap Kepala BKSDA Maluku itu. (T05)