Bupati Malteng Tetap Lantik Derek Bakarbessy

0
961
Foto: saat Derek Bakarbessy dilantik oleh Bupati pada tanggal 17 Februari 2021. Acara pelantikan berlangsung di Pandopo Bupati Maluku Tengah.

TABAOS.ID, – Polemik pencopotan Raja Negeri Waai, Zacarias Bakarbessy dari jabatannya oleh Bupatti Maluku Tengah kuat dugaan sarat kepentingan dan cacat prosedur. Pasalnya pemberhentian Bakarbessy dari Jabatan Raja Negeri Waai,Kecamatan Salahuttu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) diduga tidak melalui tahapan yang seharusnya, termasuk Pelantikan Derek Bakarbessy diwarnai aksi penolakan.

Hal ini terungkap saat dilakukan konfirmasi ke sejumlah masyarakat yang mempertanyakan bukti tertulis hasil rekomenndasi Saniri Negeri Waai yang menjadi usulan hingga Bakarbesy diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Waai atau raja. Padahal masa jabatannya tersisa dua tahun sesuai masa periode 2018 – 2023. Kronologis yang diterima setelah dilakukan pencopotan maka Yohanes Risambessy sesuai SK Nomor 21 Desember 2020 dan dilantik oleh Bupatti Maluku Tengah selaku penjabat sementara. Tidak lama, atas kinerja Risambessy Bupatti Maluku Tengah, Tuasikal Abua sudah melakukan pelantikan raja defenitif. Pelantikan secara diam diam ini juga rupanya mengakibatkan adanya penolakan dari maayarakat negeri Waai, yang sudah dua hari melakukan turun jalan hingga pihak kemanan harus turun tangan.

Zacarias Bakarbessy yang berhasil diwawancarai di Negeri Waai beberapa waktu lalu menyampaikan, saat ini jabatannya selaku kepala pemerintahan atau raja telah dicabut dan telah ada SK Pemberhentian. Ironisnya pemberhentian itu berdasarkan rekomendasi Saniri Negeri Waai.

Dikatakan, soal rekomendasi tertulis yang ditujukan ke Camat dan diusulkan ke Bupatti untuk diberhentikan tentunya sudah terjadi dan SK Pemberhentian sudah ada. Hanya saja katanya sampai dengan saat ini dirinya belum tahu atau paham atas dasar apa dan alasan apa hingga dirinya harus diberhentikan.

” SK pemberhentian sudah ada, namun belum ada kejelasan soal alasan hingga saya ini diberhentikan, jika itu karena rekomendasi Saniri Negeri, apa dasarnya juga, dan ada tidak bukti tertulisnya, karena untuk dilakukan pemberhentian harus secara transparan, dan harus ada rapat saniri untuk memmutuskan hal itu bersama sama, dan harus ada berita acaranya atau hal hal laib terkait administrasi, bukan tanpa saya tahu tiba tiba saya terima SK Pemberhentian diterbitkan,” ungkapnya.

Baca Juga  Pedagang Pasar Mardika Abaikan Protokoler Kesehatan

Dia mengatakan sesuai SK Bupatti No 141-455 tahun 2020 tentang Pemberhentian Kepala Pemerintahan Negeri Waai Kecamatan Salahuttu, Maluku Tengah menyimpan sejumlah kejanggalan, alias diduga ada hal yang disembunyikan.

Sementara itu, Ketua Saniri Negeri Waai, F. Tuhalauru saat dikonfirmasi via hanphone belum lama ini mengungkapkan bahwa ada surat rekomendasi dari pihak Saniri Negeri Waai yang sudah diserahkan ke Camat Salahuttu , dan atas usulan itu, maka dikeluarkan SK Pemberhentian oleh Bupatti Maluku Tengah.

“Benar ada surat rekomendasi dari Saniri Negeri Waai dan sudah diserahkan ke Camat dan lahirlah SK Pemberhentian” jelasnya.

Untuk diketahui, pasca pemberhentian, stabilitas pemerintahan negeri yang berada di bawa kaki gunubg Salahuttu tersebut dilakukan oleh pejabat sementara yang adalah masyarakat dinegeri itu sendiri dan tidak merupakan seorang ASN. Dan kini Bupati Maluku Tengah telah melantik raja defenitif Negeri Waai.

(T-12)