TABAOS.ID, – Masyarakat Negeri Samet Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah kini menelan pil pahit terkait dengan masalah Raja yang disinyalir diangkat tidak berdasarkan garis silsila mata rumah Parentah (Garis keturunan Raja).
Bagaimana tidak, persoalan yang telah digugat di Tahun 2015 di Pengadilan Tata Usaha Negeri Ambon hingga Makasar kini belum ada titik terang soal kejelasan mengenai hasil Putusan yang telah Inkracht (Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap) di wilayah tersebut.
Tim tabaos.id bertemu salah satu tokoh masyarakat Negeri Sameth Dominggus Tahya terkait masalah tersebut, (Rabu, 19 Agustus 2020) Beliau menyesalkan pihak Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal yang hari ini tidak menjalankan perintah PTUN Negeri Ambon dan juga PTUN Makasar soal masalah raja yang ada di Negeri Samet.
“Jadi memang kartong sudah upayakan sampai putusannya sudah Inkracht tapi sampai sekarang bupati tidak eksekusi, masalah ini pernah di jaman Pak Said Asagaff (Gubernur Maluku Periode 2014-2019. red) sudah menyurati bupati atas nama gubenur hingga dua kali tapi tidak di indahkan”, ungkapnya
Ia menambahkan bahwa Bupati Abua Tuasikal telah menyurati Pihak PTUN Negeri Ambon di tahun 2018 bahwa sementara menjalankan eksekusi tetapi pada kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan oleh Abua Tuasikal selaku Bupati Maluku Tengah.
“Mereka (Bupati) juga telah menyurati ke PTUN menyatakan bahwa sementara melaksanakan eksekusi di tahun 2018 tapi sampai sekarang tidak ada realisasi eksekusinya”, bebernya
Kini masyarakat Negeri Samet Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah hanya berharap agar bupati dapat menjalankan putusan PTUN yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap sehingga proses pemerintahan raja yang ada di negeri tersebut dapat berjalan sesuai regulasinya. (T-07)