TABAOS.ID,- Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati Maluku berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Ir. Muhammad Tuasamu (61) di Jalan Johar Baru IV Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat.
Ir. Muhammad Tuasamu adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan. Sebelum menjadi buron, Tuasamu sehari-hari tinggal di Desa Lektama Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
“Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Ir. Muhammad Tuasamu merupakan penangkapan yang keempat dalam tahun 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam rilisnya yang diterima wartawan Rabu (6/1/2020).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2480 K / PID.SUS / 2017 tanggal 10 Januari 2018, Ir. Muhammad Tuasamu merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran/Dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan.
Dia bersama-sama dengan Janwar Risky Polanunu, S.Hut. Msi (Pelaksana Teknis Kegiatan), Syarif Tuharea S.Hut (Bendahara Pengeluaran), dan Thabat Thalib M alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV.Agoeng merugikan kerugian Negara sebesar Rp.2.136.162.516,64.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” pungkas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Terpidana telah melarikan diri sejak tahun 2018 dan saat ini dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan ke Maluku guna dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Buru, Provinsi Maluku. (T-07)