Catatan Kritis Terhadap Opini WTP Pemerintah Provinsi Maluku

0
627

“Capaian prestasi WTP mestinya berkorelasi positif dengan kemajuan pembangunan. Karena itu tidak perlu berbangga berlebihan, prestasi WTP memiliki arti manakala Maluku mampu keluar dari terhimpit tekanan sosial ekonomi”.

Oleh: M. Saleh Wattiheluw

Tulisan pendek dengan tajuk di atas, tidak lain dimaksudkan hanya untuk membagi pemikiran dan saling mengingatkan sesama kita sebagai bagian dari keluarga besar orang Maluku. Upaya mendorong daerah ini lebih maju dari waktu ke waktu.

Kita bersyukur bahwa Pemerintah Provinsi Maluku dibawah komando Gubernur Murad Ismail selama dua tahun 2019 dan tahun 2020 mendapat prestasi berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penilaian dari BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi. Tidak salah ditahun yang sama Pemerintah Daerah Kab/Kota di Maluku juga menerima prestasi  WTP. 

Predikat WTP intinya adalah pemeriksaan semua entitas dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintah. Capaian Prestasi WTP menggambarkan keberhasilan Pemerintah Daerah dan menjadi salah satu ukuran/indikator keberhasilan dalam tata kelola Pemerintahan Daerah, lebih khusus lagi pada tata kelola Keuangan Daerah. Memang opini WTP menjadi impian setiap instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara pasal 16 ayat  (1) laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan  memuat Opini, ayat, (2) laporan hasil pemeriksaan  atas kinerja memuat temuan, kesimpulan dan rekomendasi.

Opini sebagaimana dimaksud adalah pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, berdasarkan kriteria (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, (2) kecukupan menyajikan, (3) kepatuhan terhadap Perundang-undang, (4) efektivitas sistem pengendalian internal. (Baca Edukasi BPK, 30 Juli 2020). 

Rekomendasinya adalah Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku memenuhi keempat syarat sebagaimana dimaksud sehingga mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dibalik kesyukuran atas keberhasilan meraih prestasi WTP, ada pertanyaan apakah capaian prestasi WTP memiliki hubungan positif terhadap aspek pembangunan  ekonomi?.  

Sebagai pemerhati pembangunan melihat nampaknya hubungan masih negatif. Artinya prestasi WTP belum mampu mendorong pertumbuhan ekonomi atau dengan kata lain perolehan Prestasi WTP belum berkorelasi positif secara signifikan terhadap pembangunan daerah.

Jika ditelusuri dengan pendekatan kualitatif maupun kuantitatif maka secara umum kondisi sosial ekonomi Provinsi Maluku hingga kini masih menggambarkan ketertinggalan dalam berbagai aspek pembangunan. Analoginya adalah bahwa mungkin Anggaran Pembangunan untuk Provinsi maupun Kab/Kota belum dimanfaatkan secara dimaksimalkan pada program pemberdayaan ekonomi, meskipun disatu sisi lain kita menyadari nilai APBD Provinsi maupun Kabupaten/Kota rata-rata relatif masih kecil.

Mari kita lihat dan buktikan beberapa contoh indikator makro ekonomi (data BPS 2020), yang menjadi ukuran kemajuan daerah dan untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas misalnya APBD Provinsi TA 2020 hanya sekitar Rp 3,2 T, pertumbuhan ekonomi tahun 2020 hanya 3,42%, tingkat pengangguran terbuka semakin tinggi 16,17%, capaian PAD Provinsi Rp 450 M, Investasi hanya sekitar Rp 5,4 T (PMDN + PMA) dan angka kemiskinan kumulatif Provinsi Maluku tahun 2019 17,44%, naik menjadi 17,99% pada tahun 2020.

Gambaran perlambatan kemajuan beberapa indikator makro ekonomi tersebut disebabkan karena Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota lebih fokus penyelesaian Covid-19. Selain itu orientasi pembangunan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemda Kab/Kota lebih pada pembangunan infrastruktur fisik, sehingga program pembangunan di sektor-sektor kemakmuran ekonomi kurang mendapat perhatian.

Sesungguhnya harapan kedepan yaitu tanggunggung jawab bersama Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota sedapat mungkin memanfaat secara maksimal Anggaran Pembangunan Daerah pada program-program Pemberdayaan ekonomi, fokus pada sektor-sektor kemakmuran, yang berciri padat karya.

Efek ganda yang diharapkan adalah membuka kesempatan kerja, mendorong peningkatan pendapatan perkapita masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fokus pada membangun sektor-sektor kemakmuran tujuan akhirnya adalah untuk menekan angka pengangguran dan menekan angka kemiskinan.

Jika demikian, sebetulnya capaian prestasi WTP mestinya berkorelasi positif dengan kemajuan pembangunan daerah. Karena itu tidak perlu berbangga berlebihan, prestasi WTP memiliki arti manakala Maluku mampu keluar dari himpitan tekanan sosial ekonomi.

Harapannya ke depan adalah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengajak sektor swasta serta dunia Usaha Kecil Menengah  secara bersama-sama berupaya untuk  menekan angka kemiskinan, agar Maluku bisa keluar dari rangking ke 4 kemiskinan di Indonesia.

Penulis adalah pengamat pembangunan, mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku