Oleh: M. Saleh Wattiheluw
Publik Maluku sering dikejutkan dengan berita-berita yang menarik misalnya soal APBD perubahan TA 2023 (APBD-P) yang hingga kini konon belum juga berproses sebagaimana lazimnya.
Padahal beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Maluku dalam keterangan pers dan dimuat berbagai media menyebutkan bahwa secara administrasi dan prosedur DPRD telah menyurati Pemda Maluku.
Hal yang sama, salah satu wakil ketua DPRD Maluku memberikan keterangan pers di DPRD, yang dimuat harian Metro Maluku 5 Oktober 2023, yang pada intinya menekankan bahwa hingga kini belum ada dokumen APBD-P 2023 dari pemerintah daerah diserahkan kepada DPRD, padahal tanggal jatuh tempo 30 September 2023.
Bagaimana mungkin kita bicara kemajuan daerah Maluku? Sementara pemerintah daerah provinsi bersama DPRD Maluku sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah tidak peka atau kurang konsisten dengan salah satu tugas yang amat sangat penting yaitu APBD-P yang sangat berkaitan dengan upaya untuk memajukan daerah serta mensejahterakan rakyatnya.
Pada dasarnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana anggaran tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disyahkan bersama DPRD. Publik pasti tahu bahwa APBD memiliki fungsi antara lain fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi dan fungsi distribusi.
Kerja-kerja Pemerintah Daerah akan dilihat dari hasil capaian jika fungsi-fungsi APBD dapat dilaksanakan dengan baik didukung dengan kebijakan realisasi anggaran yang tepat dan diharapkan akan menciptakan dampak berupa output maupun outcome, serta dampak terhadap daerah dan masyarakat minimal 1 tahun dan berlangsung secara berkesinambungan dalam waktu satu periode pemerintahan (5 tahun)
Kita masih ingat ketika proses LKPJ Gubernur TA 2022 dimana DPRD memberikan atau merekomendasikan 20 poin rekomendasi kepada pemerintah daerah yang intinya koreksi atas capaian hasil pembangunan, karena pada intinya rasio antara belanja dan capaian tidak sebanding.
Tugas pengawasan dan penilaian DPRD berlanjut ketika LPJ Gubernur Maluku TA 2022 terjadi kontradiksi antara Banggar dan TAPD dan masyarakat bertanya ada apa dengan TAPD dan Banggar DPRD, padahal TAPD dan Banggar adalah unsur yang bertanggung jawab secara teknis terhadap proses anggaran daerah dan bagaimana pertanggung jawabkan kepada rakyat sesuai prosedur dan mekanisme.
Sekarang giliran APBD-P TA 2023, kemungkinan mengalami nasib yang sama yaitu tidak ada proses perubahan bersama DPRD. Menjadi pertanyaan kritis mengapa pemerintah/TAPD belum mengajukan APBD-P kepda DPRD untuk dibahas ?
Sementara banyak tuntutan anggaran yang harus dibahas bersama DPRD misalnya anggaran tahapan pemilu 2024 sebesar 40% harus masuk di APBD-P tahun 2023 dan 60% masuk pada APBD murni 2024.
Lantas mengapa hingga kini Pemda belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan draf rencana Perubahan APBD-P (APBD-P).
Jika nantinya benar tidak terjadi proses perubahan APBD TA 2023, maka nasibnya sama APBD TA 2022, itu berarti pemda/ TAPD mengatur sendiri dan disahkan dengan Perkada, dengan demikian maka tidak ada lagi fungsi DPRD. Kita tunggu episode selanjutnya.
Penulis adalah pengamat kebijakan publik dan aktif di Komunitas Penulis Maluku