Dani Nirahua Bantah MIliki 9 Rekening, Hakim Ketua : Kita Akan Dalami

0
1169

TABAOS.ID,– Selain mengaku, bujang dan tak memiliki hubungan dengan Faradiba Yusuf alias Farah, Daniel Nirahua juga membantah memiliki sembilan (9) buah rekening di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Utama Ambon.

Menurutnya, bukti 9 buah rekening itu diketahuinya, saat ditunjuk penyidik saat di periksa di markas penyidik Ditreskriminal Khusus Polda Maluki, Mangga Dua, Nusaniwe Ambon. “Saya tidak tau. Itu bukan milik saya. Saya baru tau saat saya ditunjuk penyidik di Mangga dua,” akui Dani, saat menjawab pertanyaan majelis Hakim.

Sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Ambon, yang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin oleh Hakim Ketua Pasti Tarigan didampingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim ang­gota. Sementara tim Penuntut Umum (JPU) adalah Ahmad Attamimi dan Awaluddin Cs.

Selain Dani Nirahua, Penyedia Administrasi Umum BNI Ambon Berto Juniawan Lie dan Penyedia Uang Tunai di BNI Ambon, Olga Margareth Tuawaida juga sebagai saksi.

Dalam sidang sejumlah fakta terungkap  mulai dari hubungan asmara Faradiba dan Nirahua hingga sejumlah transaksi dari rekening Faradiba maupun transaksi dari rekening Soraya Pellu ke rekening Nirahua.

Dalam sidang itu Tim JPU, membeberkan sejumlah transaksi yang dilakukan dari rekening Faradiba dan rekening soraya Pellu ke rekening BCA milik Nirahua.

Transaksi itu diakui Danny, namun ia membantah kalau transaksi itu  merupakan hasil kejahatan Faradiba yang ia nikmati.

“Saya dan Faradiba dulu memang menjalin hubungan kekasih, karena saya punya kebiasaan boros, saya sempat menitipkan uang sebesar Rp 375 juta ke Faradiba untuk disimpan, namun pada tahun 2019 hubungan saya dan Fara berakhir sehingga saya minta kembali uang yang saya titipkan tersebut,” ungkap Nirahua dalam persidangan itu.

Baca Juga  Enam Terdakwa BNI Divonis Antara 18-20 Tahun Penjara

Sementara terkait transaksi dari rekening Soraya Pellu, Nirahua mengaku uang tersebut dititipkan untuk membeli kebutuhan usaha salon.

“Kalau transaksi dari Soraya Pellu, itu kebetulan posisi saya di Jakarta, saat itu saudari Pellu minta tolong untuk membeli perlengkapan salon, sehingga ditransfer sejumlah uang untuk kebutuhan itu,” ungkap Nirahua.

Mendengar penjelasan Nirahua, tim JPU kembali mencecar Nirahua terkait sejumlah rekening BNI atas nama dirinya yang menampung uang kejahatan Faradibha, termasuk adanya program cash back. Namun Nirahua tetap menegaskan tidak mengetahuinya.

“Saya tidak pernah punya rekening pribadi di Bank BNI, rekening yang ada di BNI hanya rekening giro milik kantor saya, kalau sejumlah rekening atas nama saya pribadi itu, saya tidak tahu, kalau menyangkut cash back dan lainnya juga saya tidak tahu dan tidak pernah ditawari oleh Faradiba,” cetusnya.

Pernytaaan Dani membuat hakim ragu. Ketua Mahelis hakim menyebut, akan mendalami kembali pernyataan Dani. “Nanti kita dalami lagi,” tandas dia. Usai mendegar keterangan saksi, sidang pun ditunda hingga pekan depan.  (T-06)