TABAOS.ID,- Konflik Kariu dengan Negeri Adat Pelauw/Ory masuki babak baru, setelah BAKH (Booi, Aboru, Kariu dan Hualoy) melakukan unjuk rasa di Ambon tanggal 09 Februari 2022.
Unjuk rasa tersebut dinilai menampilkan konten yang provokatif dan kontra produktif. Hal itu kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah pihak, antara lain dari tokoh pemuda Negeri Tulehu, M Zein Ohorella SH menyikapinya dengan serius.
Menurut pengacara muda di jakarta ini, unjuk rasa tersebut menjadi tidak relevan dan justru menaikan tensi dan menggeser konflik dari yang tadinya hanya menyertakan Kariu dan Negeri Adat Pelauw menjadi konflik yang terbuka, karena mulai melibatkan persekutuan adat.
“Apalagi setelah unjuk rasa masa BAKH tersebut, persekutuan adat yang terdiri dari Hatuhaha Amarima, Pela Gandong Tuhaha Beinusa Amalatu dan Titawaai Lesinusa Amalatu merespon dengan pernyataan sikap yang keras dan tegas”, ujar Ohorella.
Respon persekutuan adat ini menurut Ohorella, dikarenakan Komunitas BAKH sudah terlalu jauh mencampuri urusan konflik kariu-Pelauw/Ory. Padahal konflik itu sendiri tengah ditangani atau diselesaikan oleh aparat keamanan.
“Dari sejumlah publikasi di media sosial terlihat salah satu orator dari BAKH yang menyampaikan orasi yang provokatif dan mengarah pada ujaran kebencian”, urai Ohorella.
Menurut Ohorella, orator menyebutkan “Hualoy itu negeri potong kepala, jang sapa gertak sapa, juga dengan mengatakan “BAKH datang dengan masa yang sedikit sesuai katong punya arahan, tapi besok ketika katong punya tuntutan tidak dipenuhi, seluruh kota akan katong sisir”. Orator juga menyampaikan “Maluku ini katong 4 negeri bisa bula bale akang dalam hitungan detik”.
“Pernyataan-pernyataan itu jelas provokatif karena menantang pihak lain, juga mengancam stabilitas keamanan di maluku secara menyeluruh. Apalagi ada ancaman akan menyisir kota ambon itu terlihat bahwa ada rencana untuk mencari pihak-pihak yang bertikai dengan kelompok yang sedang mereka bela”, ungkap Ohorella.
Dirinya menyesalkan aksi BAKH karena membuka peluang konflik makin terbuka dan menyertakan pihak-pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan konflik yang terjadi di pulau haruku.
Untuk itu mantan aktivis ini, menyarankan polisi waspada, bila perlu penanggung jawab aksi dan orator segera ditangkap dan diproses secara hukum. Ini untuk mencegah adanya respon balik dari pihak-pihak yang merasa terganggu atau terancam sehingga konflik terbuka tak terhindarkan.
Ohorella juga menegaskan bahwa secara hukum, apa yang dilakukan BAKH terutama dalam orasi yang disampaikan saat unjuk rasa telah memenuhi sejumlah unsur pidana diantaranya ketentuan Pasal 160 KUHP Menghasut di muka umum, Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 28 (ayat 2) UU ITE Ujaran Kebencian.
(T-06)