Demo GMKI Cabang Ambon Minta Pemda dan DPRD Maluku Legalkan Sopi, Apa Alasannya ?

0
1668
Puluhan Mahasiswa GMKI Cabang Ambon menggelar Aksi Unjuk Rasa meminta Pemerintah Daerah Maluku dan juga DPRD Maluku membuat Regulasi Peraturan Daerah (Perda) Maluku untuk melegalkan Minuman Tradisional Berjenis Sopi. Selasa (19/3/2019)

 

 

 

TABAOS.ID,- Puluhan Mahasiswa yang berasal dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon, Selasa (19/03/2019) siang melakukan aksi unjuk rasa meminta Pemerintah Daerah Maluku dan juga DPRD Maluku membuat Regulasi Peraturan Daerah (Perda) Maluku untuk melegalkan Minuman Tradisional Berjenis Sopi.

Dari pantauan tabaos.id, aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sekira Pukul 12.15 Wit yang bertempat bertempat di Kantor DPRD Provinsi Maluku Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Aksi unjuk rasa ini dihadiri oleh kurang lebih puluhan aktivis mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon dan juga simpatisan mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Kota Ambon.

Koordinator Aksi Edward M. Sopaheluwakan dalam orasinya mengatakan Sopi merupakan salah satu mata pencaharian dari sebagian besar Masyarakat Maluku dan sopi merupakan simbol adat dan kebudayaan Maluku, untuk itu pemerintah harus segera mengeluarkan perda agar sopi bisa di legalkan.

“Sopi bukan perusak generasi. Sopi pembuat generasi, akibat dari perilaku oknum tertentu,” teriak Edward  di depan Kantor DPRD  Maluku.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut Para Pengunjuk rasa juga membawakan sejumlah spanduk dan pamflet aksi yang bertuliskan, Regulasi Hidup Rakyat, Legalkan Sopi, Stop sumpah Sopi, Sopi Go To International. Aksi ini mengkritik hidup masyarakat Maluku, yang hidupnya sejatera akibat Sopi.

Aksi unjuk rasa ini disambut baik oleh Anggota DPRD Maluku dengan menemui para pengunjuk rasa. Tak hanya itu para pengunjuk rasa diberikan ruang untuk menyampaikan  aspirasi mereka diruangan Paripurna DPRD Prov. Maluku, Karang Panjang. Pertemuan dengan mahasiswa ini langsung dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Maluku.

Dalam pernyataannya, Wakil Ketua Komisi D tersebut menyampaikan DPRD telah merevisi tentang peredaran Sopi agar di masukan dalam Perda, namun setelah sampai di pusat Kemendagri meminta agar DPRD Prov. Maluku merevisi kembali Perda tersebut.

Baca Juga  Ini Dua Tuntutan Anggota DPRD Maluku Kepada Gubernur Maluku

Sementara itu dihadapan Wakil Ketua Komisi D DPRD Maluku, Mahasiswa GMKI membacakan lima pernyataan sikap dan menegaskan Pemerintah daerah dan DPRD Maluku segera menindaklanjuti aspirasi mereka.

Pertama, GMKI meminta Gubernur dan Wagub Maluku terpilih merupakan yang “Anak Darah Maluku” agar dapat mencintai warisan Budaya Maluku serta mengenalkan pada Dunia bahwa Maluku punya minuman Tradisional. 

Untuk itu  GMKI Cabang Ambon dengan tegas mengharapkan dari pimpinan daerah terpilih agar bisa lebih mempermudah proses perijinan di tingkat produsen sopi lewat pembuatan peraturan daerah ataupun revisi peraturan daerah No 2 Tahun 2015;

Kedua, GMKI Cabang Ambon mengharapkan sungguh didalam periodesasi DPRD Prov. Maluku Tahun 2019-2024 agar bisa fokus membahas hal ini;

Ketiga,  GMKI Cabang Ambon mengharapkan kepada setiap Lapisan Masyarakat Maluku agar jangan mau didoktrin dengan kalimat-kalimat konflik yang kerap kali terjadi karena sopi” itu sama saja menghina, melecehkan dan melacurkan simbol adat budaya Maluku.

Keempat, GMKI Cabang Ambon meminta dengan tegas pemerintah daerah Maluku agar segerah memberikan peraturan kadar alkohol pada sopi demi tujuan sopi dapat di pasarkan secara legal yang berpatokan utuh pada regulasi yang ada, untuk itu haruslah berrafiliasi dengan stakeholder yang mempunyai kemampuan serta kewenangan tersebut.

Kelima, GMKI Cabang Ambon mengecam keras, segala bentuk tindakan pemusnahan sopi yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab dan tidak berperikemanusiaan oleh pihak berwajib, karena tidak sesuai prosedur.

Usai membacakan pernyataan sikap tersebut para pengunjuk rasa meninggalkan Kantor DPRD Prov. Maluku dan menuju Kantor Gubernur Maluku.

Aksi Unjuk Rasa Ricuh

Setelah melakukan unjuk rasa di Kantor Rakyat di Karang Panjang Ambon, puluhan pengunjuk rmelakukan unjuk rasa yang sama di depan Kantor Gubernur Maluku dan melanjutkan aksi dengan isi orasi yang sama.

Baca Juga  Terharu, Harapan Tulus HMI Kepada Anak-Anak Desa Loki Pasca Pemberian Al-Qur'an

Namun sayangnya aksi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi mereka tidak direspons oleh pihak Pemerintah setempat dengan tidak yang menemui para pengunjuk rasa, sehingga berujung kemarahan mahasiswa itu.

Pelaksana Harian (Plh Gubernur Maluku, yang juga merupakan Sekda Maluku menolak untuk menemui para pengunjuk rasa.  Aksi ujung rasa mahasiswa berakhir ricuh, saat para pengunjuk rasa melakukan orasi didepan Kantor Gubernur Maluku.

 

Kericuhan ini terjadi akibat para pengunjuk rasa melakukan keributan dengan cara berteiak dan memutar musik dengan suara keras di depan Kantor Gubernur sehingga mengganggu aktifitas perkantoran.

Akibat kericuhan tersebut, para pengunjuk rasa terpaksa berhadapan dengan aparat Shabara Polres Ambon  yang melakukan pembubaran paksa terhadap para pengunjuk rasa karna sudah dianggap mengganggu kegiatan perkantoran.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran aparat kepolisian dengan para pengunjuk rasa di halaman kantor Gubernur Maluku.

Kericuhan tersebut membuat aparat mengamankan 8 orang pengunjuk rasa di Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease. Diantaranya Korlap dan pengunjuk rasa yang dianggap sebagai provokator aksi tersebut sehingga timbul keributan.

Puluhan Mahasiswa ini langsung membubarkan diri dengan sendirinya setelah mendapat pengarahan dari Kasat Shabara, AKP Saifudin.

Beberapa para pengunjuk rasa sendiri mengaku menyesal dengan kericuhan yang terjadi, karena aksi yang mereka lakukan adalah aksi damai. Namun sayangnya mereka harus berhadapan dengan aparat Kepolisian dengan membubarkan aksi damai mereka.

Mereka berharap, aspirasi mereka bisa didengar oleh para pejabat pengambil kebiijakan di kantor Gubernur Maluku.

Tuntutan para mahasiswa ini mereka meminta Pemerintah Daerah Maluku dan juga DPRD Maluku membuat Regulasi Peraturan Daerah (Perda) Maluku untuk melegalkan Minuman Tradisional Berjenis Sopi.

Selain itu, dalam tuntutannya para pengunjuk rasa juga  membawakan sejumlah spanduk dan pamflet aksi yang bertuliskan, Regulasi Hidup Rakyat, Legalkan Sopi, Stop sumpah Sopi, Sopi Go To International. Aksi ini mengkritik hidup masyarakat Maluku, yang hidupnya sejatera akibat Sopi.(T05)