Dian Nikijuluw Cs, Tertangkap Tangan Bawa Sabu 200 Gram

0
1488
Dian Nikikuluw alias Dian, beserta rekannya Marianus Kainama alias Nus, merupakan pelaku kurir 200 gram narkotika golongan satu jenis shabu yang berhasil ditangkap BNNP Maluku, didepan Polsek Teluk Ambon Jumat 16 Oktober 2020. Foto : Usman

 

TABAOS.ID, -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku menangkap dua orang pelaku Narkoba di Kota Ambon. Satu dari dua pelaku sendiri merupakan seorang residivis.

Dari dua pelaku yang ditangkap, satu diantaranya wanita  yang merupakan seorang Residivis.

Dian Nikikuluw alias Dian, beserta rekannya Marianus Kainama alias Nus, merupakan  pelaku  kurir 200 gram narkotika golongan satu  jenis shabu yang  berhasil ditangkap BNNP Maluku, didepan Polsek Teluk Ambon Jumat 16 Oktober 2020.

Penangkapan keduanya, setelah diketahui masuk jaringan Narkotika di kota Ambon. Barang haram itu, didapatkan mereka dari Jakarta melalui Bandara Pattimura Ambon.

“Untuk jaringan, keduanya masuk jaring Ambon, untuk pasokan barang kedua tersangka ini membawa sendiri barang tersebut yang dimasukan dalam tas punggung dari jakarta masuk ke Ambon,”ungkap Kepala BNNP Maluku Brigjen Jafriedi dalam keterangan persnya di kantor BNNP Maluku, Selasa 20 Oktober 2020.

Dalam pengungkapan kasus narkoba terbesar di Maluku itu, BNNP Maluku melibatkan  Ditjen Bea Cukai Maluku, Ditresnarkoba Polda Maluku, serta PT Angkasa Pura, yang bersinergi dalam pengungkapan narkotika yang kian beredar di Maluku.

Ia mengakui, kedua tersangka yang diamankan merupakan kurir, sementara untuk bandar utama masih diburu. Tersangka Dian sendiri, adalah residivis yang pernah di hukum dalam perkara terpisah sebelumnya.

“Peran dua tersangka ini adalah kurir, untuk bandar kita masih lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas serta keberadaan bandar utamanya, untuk itu kita minta doa masyarakat agar secepatnya bandar dapat kita ungkap,”jelas dia.

Status keduanya kemudian di naikan dari saksi menjadi tersangka, serta di tahan. Mereka di jerat  pasal 114, 112, 132 Undang Undang Narkotikan tentang  memiliki, menyimpan menguasai Nrkotika Golongan I bukan tanaman.  “Ancaman hukuman penjara minimal 6 dan maksimal 20 tahun,” tandas dia.

Dari informasi,  hasil interogasi terhadap kedua tersangka, narkotika golongan 1 tersebut rencananya akan di bawa ke Desa Kamariang, Kabupaten SBB. (TS-06)

Baca Juga  Akibat Minum Sopi La Adili Melibas Parang Untuk Istri Dan Anaknya
MicrosoftInternetExplorer4