Diduga Karena Fee, Tender Rp 223 Miliar di BP2JK Maluku Direkayasa

0
1646

TABAOS.ID,- “KH” adalah inisial kontraktor yang mengaku mengetahui ada fee diberikan kepada oknum Pokja 14 Balai Pelaksanaan dan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Maluku. Diduga karena pemberian fee yang besarannya mencapai 3 persen itu, paket-paket proyek renovasi sarana dan prasarana pendidikan di 9 kabupaten/kota tahun 2019 yang totalnya mencapai Rp 223 miliar berhasil dimenangkan oleh kontraktor tertentu.

Tudingan “KH” bahwa Pokja 14 BP2JK Maluku main mata dalam tender senilai Rp 223 miliar proyek renovasi sarana dan prasarana pendidikan di 9 kabupaten/kota, menyebabkan kepala BP2JK Maluku Soetopo berang. Dia mengancam akan melapor ke Kementerian PUPR jika ada oknum anak buahnya terlibat.

Sebagaimana informasi yang beredar di kalangan kontraktor peserta tender, disebutkan adanya fee ditarik dari awal sebesar 3 persen dari tiap paket yang dimenangkan oleh Pokja. Memang segala cara diduga ditempuh oleh oknum kontraktor untuk menjinakkan anggota pokja, sampai diajak ke tempat-tempat hiburan malam segala, minum-minum dan karaoke.

Kabag TU POkja 14 Iskandar Saenong menepis keras dirinya ikut menikmati bagian dari fee 3 persen. Dia mengaku memang mengenal beberapa dari kontraktor yang jadi pemenang tender. “Tapi kalau fee 3 persen, wah mungkin saya tidak sewa-sewa kamar kost lagi itu. Saya berani sumpah di atas Alqur’an saya tidak tahu dan tidak pernah terima fee itu,” elak Saenong.

Sementara Ketua Pokja 14 Iswanto belum berhasil dikonfirmasi terkait kabar pokja yang dipimpinnya ketiban fee 3 persen di setiap paket yang ditendarkan. Pesan Whatsaap maupun SMS belum dibalas, nomor selulernya juga tidak aktif setiap dihubungi.

Sementara Kepala BP2JK Maluku Soetopo dikonfirmasi mengaku terkejut dengan info stafnya di Pokja 14 menerima fee 3 persen. “Diminta atau dikasih? Kalau saya sih itu tidak ada. Atas nama siapa? Nanti saya panggil kalau ada seperti itu saya akan lapor ke pusat,” ketusnya.

Baca Juga  Peringati 21 Tahun Biak Berdarah, Aksi Demo Damai Aliansi Mahasiswa Papua Di Ambon Dibubarkan Polisi

Sebelumnya Soetopo mengaku adanya gugatan 10 pengusaha lokal Maluku di Pengadilan Negeri Ambon. Bahkan sidang gugatan tersebut telah bergulir meski dua kali mengalami tunda.
Soetopo mengklaim punya dasar hukum yang kuat menggugurkan 10 peserta tender yang memicu gugatan pengacara Wahyudin Ingratubun yang mewakili 10 kliennya tersebut.

“Mereka merasa gitu loh pak, tapi kita khan sesuai aturan saja, yaitu Perpres 16 tahun 2017 dan Permen PUPR. Yang kecil itu khan modal dari 0 sampai 10 miliar, kalau menengah Rp 10 sampai Rp 100 miliar,” katanya.(T02)