TABAOS.ID,- Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrisus) Polda Maluku, Senin (8/4/2019) melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 95 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tual dan sejumlah Kepala Desa terkait kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual Tahun 2016-2017.
Seperti dilansir oleh SerambiMaluku.Com pada tanggal 8 April dengan judul Korupsi Beras, Polisi Periksa Aparat Desa dan 95 ASN Kota Tual, Kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh Bareskrim Polri, setelah dilaporkan warga Tual pada Tahun 2018 lalu. Saat itu warga melaporkan kasus tersebut karena diduga kuat telah terjadi penyalagunaan kewenangan terkait dengan permintaan dan pendistribusian cadangan beras pemerintah (CBP) Kota tual tahun 2016 dan 2017 yang dilakukan oleh Pemkot Tual.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan Bareskrim telah memeriksa dan mengambil keterangan puluhan saksi baik dari ASN Pemkot Tual, Pihak Bulog, BMKG Ambon, Aparat Desa, RT sejumlah camat dan beberapa warga penerima bantuan serta mengamankan dokumen dan barang bukti.
“Setelah selesai dilaksanakan penyelidikan, selanjutnya pada bulan Maret 2019 kasus tersebut di limpahkan ke Dit Reskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan proses hukum lebih Lanjut,”kata Roem kepada wartawan di Ambon, Senin (8/4/2019).
Dia menjelaskan, kasus tersebut dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Maluku guna melengkapi hasil penyelidikan dari Bareskrim sebelumnya. Kasus tersebut pun kini telah ditingkatkan ke penyidikan ditandai dengan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Dan saat ini sedang berlangsung pemeriksaan para saksi sebanyak 95 org baik dari ASN Pemkot Tual, Aparat Desa serta masyarakat yang menerima bantuan,”katanya.
Dia menjelaskan, terkait kasus itu penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan pemeriksaan saksi ahli, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan audit oleh BPK untuk penghitungan kerugian negara.
Roem menjelaskan ada dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi penyalagunaan kewenangan terkait dengan permintaan dan pendistribusian cadangan beras pemerintah Kota tual tahun 2016 dan 2017 sebgaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan psl 55 dan 56 KUHP.
“Dalam penyidikan kasus ini Polda Maluku akan memproses semua pihak yang terkait dan terlibat baik yang merencanakan, menyuruh melakukan maupun yang menerima dan turut menikmati,”ungkapnya. (T05)
Sumber : Serambi Maluku. Com