TABAOS.ID,- Lantaran tak puas dengan bantuan Rumah Layak Huni yang diberikan oleh Pemerintah Desa Amdasa Kabupaten Kepulaun Tanimbar (KKT) kepada beberapa warga. Kini masyarakat kembali melaporkan hal tersebut ke Polres KKT.
Pihak Polres yang menerima laporan warga kemudian mengarahkan warga Amdasa agar berkordinasi dengan pihak Inspektorat KKT untuk menanyakan hal tersebut.hal ini kemudian membuat masyarakat desa Amdasa kecewa lantaran sikap Polres KKT yang tidak menerima laporan warga.
Langkah Kordinasi dilakukan warga pada hari Kamis tanggal 24 September pukul 11.10 wit pagi dimana pada saat itu bersama ketua BPD,bapak Paulinus sarbuanan dan kaur UMUM,bapak Moses angwarmase serta Masyarakat penerima bantuan mengadakan pertemuan guna menanyakan matrial yang belum di bayarkan dari tahun 2017 hingga 2020 .
Tidak sampai disitu dalam pertemuan tersebut masyarakat juga menanyakan upah dari para pekerja rumah hunian yang nyatanya belum dibayarkan oleh Pemerintah Desa Amdasa hal ini kemudian membuat masyarakat tak puas dan ditanggal 29 September kembali berkordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Amdasa untuk menjembatani pertemuan antara Pemdes Amdasa serta Masyarakat.
“Pada hari Selasa tanggal 29 September pukul 09.30 WIT pagi bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan SEKDES,bapak yanuaris sarbunan, agar pada pukul 12.00 wit akan di laksanakan rapat koordinasi tentang pertanggung jawaban hak dari masyarakat terkait dengan bantuan rumah layak huni,serta matrial dan upah kerja yg belum di berikan menggunakan anggaran ADD yang kurang transparan kepada masyarakat penerima bantuan” ujar Markus Batmyanik kepada Tabaos.id dalam rilisnya Rabu 30 Oktober 2020
Ditambahkan Markus Pada saat pertemuan yang berlangsung di kantor Desa Amdasa tidak dihadiri oleh seluruh staf Desa yang membuat warga kecewa dan melanjutkan laporan tersebut kepada Inspektorat KKT.
“Pada pukul 13.30 WIT bhabinkamtibmas telah berkoordinasi dengan bapak pejabat desa amdasa RHIO LOLONLUN agar semua unsur pemerintah desa hadir di kantor desa amdasa,namun di temukan kendala yakni pemerintah desa yang tak satupun hadir dalam rangka pertanggung jawaban terhadap laporan dari masyarakat, sehingga ke 5 orang penerima bantuan rumah layak huni merasa tidak puas karna tak satupun yang datang untuk mempertanggung jawabkan program rumah layak huni yang diperuntukan kepada 5 orang masyarakat Desa Amdasa” kata Markus
Akibat dari ketidak hadiran dari staf Desa Amdasa membuat ke 5 penerima bantuan merasa kurang puas dan melanjutkan permasalahan ini langsung ke inspektorat untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut
Lanjut Markus dalam rilisnya , dimana Ia memaparkan bahwa terkait program rumah layak huni yang diperuntukan kepada ke 5 orang warga Amdasa pihaknya telah mendapatkan bukti baru tentang dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Amadasa
“Adapun bukti-bukti yang di dapat dari masyarakat berupa rumah bantuan layak huni yg belum selesai 100% dari pemerintah desa sejak tahun 2017 hingga 2020 dari ADD, Sekertaris Desa yang mendapatkan bantuan rumah layak huni dari tahun 2017 sampai dengan 2018 serta
bendahara Desa yang juga mendapatkan bantuan rumah layak huni di tahun 2019” tutupnya (T-07)