TABAOS.ID,- Tak hanya SH (25) tersangka kasus prostitusi dan perdagangan anak di Ambon, yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka, seorang oknum anggota TNI di Ambon berinisial Serda HE juga diduga sebagai pelaku dalam kasus prostitusi yang melibatkan dua siswi SMP di Kota Ambon.
Serda SE adalah Anggota Perhubungan Kodam (Hubdam) yang bertugas di Perhubungan Korem (Hubrem) Korem 151 Binaya. Dia diketahui ikut memesan dua siswi SMP yakni NR (15) dan DA (14) .
Adapun oknum Anggota TNI yang terlibat dalam kasus prostitusi anak itu saat ini sedang diburu Detasemen Pom XVI Pattimura. Atas keterlibatannya dalam kasus tersebut, yang bersangkutan terancam mendapat sanksi berat hingga pemecatan.
Menanggapi kasus prostitusi yang melibatkan seorang oknum anggota TNI, Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Arm Sarkistan Sihaloho saat dikonfirmasi tabaos.id, Rabu (10/4/2019) membenarkan jika salah satu anggota TNI menjadi pelaku dalam kasus tersebut.
“ Ya, memang benar kita dengar informasinya dan kita sudah periksa keluarga pelapor, tadi malam saya dapat informasi kalau pelaku (mucikari) sudah ditahan, jadi saya nanti juga koordinasi sama POM agar ibu Ocah itu juga bisa diperiksa,”ungkapnya via telepon selulernya.
Dia menegaskan terkait kasus amoral yang melibatkan oknum anggota TNI tersebut, pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus itu dan akan memeproses secara hukum oknum yang terlibat.
Dia juga mengaku jika terbukti bersalah maka oknum tersebut akan diberiksan sanksi tegas hingga pemecatan.
“Kalau tidak bersalah ngapain dia harus kabur, intinya kasus ini akan diproses hukum dan kalau dia lari itu berarti dia akan dihukum berat,” tegasnya.
Saat ini kata Sihaloho, pihaknya bersama Detasemen Pomdam XVI Pattimura terus memburu Serda SE untuk dimintai pertanggung jawabannya. Pihaknya juga ikut melacak jejak pelaku melalui data digital dan jaringan hanphone yang digunakan pelaku.
“Kita cari terus Pomdam juga ikut mencari, bahkan kita cari sampai di kampung halamannya kemarin,”ujarnya. Serda SE diketahui mengencani dua SMP di Ambon yakni NR (15) dan DA (14) di sebuah rumah kosong di kawasan Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau pada 29 Maret 2019 lalu.
Sementara itu, SH (25) tersangka kasus prostitusi dan perdagangan anak di Ambon, terbukti menjadi tersangka setelah penyidik PPA Reskrim Polres Ambon berhasil menghimpun keterangan para korban.
Pelaku sendiri diketahui telah mengancam dua korban yang diketahui merupakan siswi SMP, jika menolak melayani pria hidung belang yang ingin berkencan dengan keduanya.
Ancaman dari tersangka itu terungkap setelah dua siswi SMP yang menjadi korban dalam kasus tersebut yakni yakni NR (15) dan DA (14) memberikan keterangan kepada penyidik PPA Polres Pulau Ambon saat menjalani pemeriksaan.
“Para korban mengaku sempat diancam oleh tersangka SH jika tidak mau melayani pria hidung belang yang memesan mereka,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy wartawan, Rabu (10/4/2019) sore.
Dia menyebut, dari keterangan para korban, tersangka SH mengancam akan menyebar video mesum milik kedua siswi SMP itu, jika kedua anak tersebut tidak menuruti keinginan tersangka untuk berkencan dengan para pria hidung belang.
“Kedua korban mengaku kalau SH, mengancam akan menyebar video mesum keduanya jika tak mau melayani para pemesan,” kata Julkisno.
Meski begitu, kata Julkisno. Barang bukti adanya video mesum itu belum dapat dibuktikan sebab dari hasil pemeriksaan tersangka, penyidik belum menemukan adanya bukti bahwa SH telah merekam adegan mesum kedua siswi SMP tersebut.
“Masih belum ada bukti, tapi itu pengakuan dari korban. Jadi mungkin korban ini digertak agar menuruti,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua siswi SMP di Ambon itu sudah tiga kali melayani pria hidung belang sejak akhir bulan Maret lalu.
Salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus itu merupakan seorang oknum Anggota TNI yakni sersan SE. Kasus ini terbongkar setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Saat ini SH yang berperan sebagai mucikari telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap di Bandara Pattimura Ambon, Selasa kemarin saat akan kabur ke luar Maluku.(T05)