Dihadapan Polisi, La Musa Menyesal Cabuli Anak Tetangganya

0
1972
Dihadapan penyidik Sat Reskrim Polres Ambon, La Musa mengakui kesalahannya dengan mencabuli anak tetangganya, Senin (18/02/2019)

TABAOS.ID,- Kasus tindak pidana asusila yang dilakukan La Musa,  warga Leihitu Barat, Maluku Tengah ini, sudah ditangani penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Ambon dan Pp Lease. Statusnya tersangka, dan sudah ditahan Rutan Mapolres setempat.

Pria setengah abad itu diperhadapkan di depan penyidik, di ruang PPA Sat Reskrim Polres P Ambon dan Pp Lease, Senin (18/02/2019).

La Musa diperiksa dan mengakui perbuatanya didepan penyidik.

“Beta seng (saya tidak) perkosa. Tahang pake (pakai) tangan saja  (memegang barang terlarang korban, red),” kata La Musa saat diperiksa penyidik, senin sore tadi.

Tersangka yang memiliki enam orang anak ini menyesali perbuatanya. Sayangnya, penyesalannya ini sudah terlambat. La Musa siap diproses hukum akibat perbuatan bejadnya terhadap gadis 6 tahun, yang hukuman maksimlanya 15 tahun penjara.

“Beta menyesal Pak. Beta seng tau (tahu) kalau nanti dilaporkan oleh mama korban ke polisi. Waktu buat itu beta seng kasih apa-apa (tidak ada iming-iming, red) kepada korban,” tuturnya dengan raut penyesalan.

Tersangka La Musa digiring Polisi menuju Rumah Tahanan Polres Ambon, Perigi LIma

Menurutnya, tindakan asusila dilakukan bukan dua kali seperti dilaporkan orang tua korban. Kata pria 50 tahun ini, hanya sekali, itupun dalam rumah tersangka sendiri.

“1 kali saja Pak. Tapi beta menyesal karena sudah lakukan ini kepada anak kecil,” singkat dia yang menggunakan rompi orange itu.

Kasubag Humas Polres P Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, korban dan tersangka merupakan tetangga. Keduanya berada di satu dusun. Ditangkapnya LM, tutur dia, setelah adanya laporan keluarga korban.

“Kami tangkap di rumahnya. Tidak ada perlawanan. Mereka ini tetangga. Dua kali LM melakukan aksi itu. Pertama di bulan Desember 2018 dan kedua di Januari 2019,” tutur Kaisupy

Baca Juga  Imbas Pemukulan oleh Ajudan Gubernur Maluku , Pihak Bandara Laporkan Ke Polisi

Akibat perbuatan bejatnya, tersangka harus mendekam di jeruji besi, dirinya dikenakan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(T09)