TABAOS.ID,- Oknum Pemerintah Desa atau Negeri Passo mendapat ditudingan miring salah satu warganya yang bernama Sadrak Wattimena atau sering disapa Cada. Hal ini terkait pendataan penerima bantuan dana gempa yang diduga telah dimanipulasi oleh Sekertaris Desa (Sekdes) Passo dengan mengalihkan nama Cada kepada pihak lain.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya tabaos.id tertanggal 31 Desember 2020 dengan judul: “Diduga Oknum Pemdes Passo Lakukan Manipulasi Data Bantuan Dana Gempa”.
Dalam berita tersebut, Cada mengungkapkan selang waktu satu minggu tiba-tiba namanya sudah tidak diakomodir sebagai penerima bantuan. “Lalu waktu beta ambil uang pembersihan, mungkin dia lapor di desa lalu dia gertak Sekdes, dan saat itu Sekdes minta beta punya buku rekening”.
Lebih lanjut Cada mengatakan, kalau dia disuruh ke Pak RT namun dirinya tak tahu untuk apa. “Dia suruh beta ke Pak RT ambil, dan waktu beta ke Pak RT ambil, beta seng tahu untuk apa. Katanya sekretaris minta, kira-kira satu minggu, beta dengar kabar lai dong su ganti beta nama di BNPB, diganti deng beta istri pung nama”, ungkapnya dengan logat Ambon yang kental.
Menanggapi tuduhan itu, Pemerintah Negeri Passo memberikan hak jawabnya kepada redaksi tabaos.id, karena pemberitaan sebelumnya dianggap menyudutkan atau merugikan pihaknya.
“Sekretaris Desa tidak pernah meminta atau menarik buku rekening saudara Sadrak Wattimena sehingga pernyataan tersebut adalah tidak benar”, terang Sekdes saat memberikan hak jawab kepada tabaos.id Jumat (01/01/21).
Lebih lanjut ungkap Sekdes, Pemerintah Desa Passo tidak berhak mengganti nama-nama penerima bantuan korban gempa, karena itu tidak benar apa yang dikatakan saudara Sadrak Wattimena bahwa Pemerintah Desa mengganti nama ke orang lain.
Dugaan yang disematkan kepada Pemdes Passo terkait tudingan Cada bahwa pada saat melakukan mediasi melalui Ketua Kelompok penerima bantuan RT.26/RW.06 di mana tidak ada satupun Pemdes yang datang pada saat pertemuan kembali ditepis oleh Pemerintah Desa Passo.
Menurut Sekdes Pemerintah Desa Passo telah melakukan mediasi namun saudara Cada justru yang tidak pernah hadir dalam pertemuan.
“Pemerintah Desa Passo telah melakukan mediasi agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengundang Ketua RT.26/RW.06 Ibu Ivone dan juga saudara Sadrak namun selama 3 kali pertemuan, pria yang kerap disapa Cada tidak pernah hadir saat pertemuan berlangsung”, tandasnya. (T-07)