TABAOS.ID,- Sekertaris Desa Amdasa, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Januaris Teo Sarbunan yang diberitakan mendapatkan bantuan rumah layak huni ditahun 2017-2018 pada pemberitaan sebelumnya TABAOS.ID tertangal 01 Oktober 2020 dengan judul “Diduga Pemdes Amdasa tilep Bantuan Rumah Layak Huni Bagi Warga Tak Mampu”
Dimana salah satu pihak warga yang menuding bahwa sekertaris Desa Amdasa tidak seharusnya mendapatkan bantuan tersebut.
Januaris Teo Sarbunan selaku Sekertaris Desa Amdasa angkat bicara, dimana pihaknya menyampaikan kepada Redaksi TABAOS.ID terkait dengan kronologis kejadian hinga dirinya ditetapkan sebagai penerima bantuan rumah layak huni oleh Pemdes Amdasa.
“Saya mendapatkan bantuan berdasarkan persyaratan bantuan rumah layak huni untuk tahun 2017 dan tidak Ditahun 2018 , dengan syarat 1.bantuan diberikan kepada Masyarakat yang benar-benar tidak memiliki rumah 2.bantuan diberikan kepada masyarakat yang tidak bisa membangun rumah 3.bantuan diberikan kepada Masyarakat yang notabennya dalam satu rumah lebih dari dua Kepala Keluarga (KK) , pada saat itu saya selaku Sekdes yang baru bertugas sekitar setengah tahunan, tinggal di rumah orang dan terdapat tiga KK yang tinggal dirumah tersebut “ungkapnya ketika dihubungi TABAOS.ID via telpon Minggu (15/11/20)
Ditambahkan oleh sekdes pihaknya mendapatkan bantuan tersebut berdasarkan regulasi dan penetapan oleh Kepala Desa Amdasa pada saat itu.
“Dan karna dirumah tersebut lebih dari dua KK dan saya membiayai tiga orang anak Ditahun 2017 yang notabenenya satu masih berkuliah dan kedua anak saya juga masih duduk di bangku sekolah , jadi untuk membangun satu rumah saya tidaklah mampu pada saat itu dengan penghasilan saya sebagai seorang petani dan baru saja menjadi sekdes di Amdasa,sekitar 6 bulan maka hasil evaluasi dari Kepala Desa berdasarkan regulasi yang ada saya disebut layak untuk mendapatkan bantuan” rincinya
Ia tidak menapik bahwa pada saat penerimaan bantuan tersebut sampai saat ini masih terkendala financial sehingga belum mampu membangun rumah tersebut dan masih tinggal dirumah orang hingga detik ini.
Ditambahkan oleh Teo Sarbunan pada tahun 2017 upah kerja ditanggulangi oleh penerima bantuan “nah batu pasir juga ditanggulangi oleh penerima bantuan , tapi memang ada keistimewaan yang diterima oleh penerima bantuan yang menjelaskan jika pihak penerima bantuan meluaskan rumah layak huni tersebut maka diberikan hak kepada penerima bantuan untuk bisa meluaskan area rumah bantuan. Karna adanya Point itu ,maka dari ukuran rumah layak huni 5×7 saya ubah jadi 11×13 dengan bentuk rumah yang tidak sesuai dengan Dena Desa”. Tandasnya
Pihaknya juga menyampaikan meski dirinya telah lama menjadi sekdes , namun dirinya masih saja terbentur dengan biaya pembangunan rumah.
Dirinya juga merasa kecewa kepada para oknum yang menuding dirinya tidak layak untuk mendapatkan program bantuan rumah layak huni.
“saya tidak marah hanya kecewa ada kaum -kaum intelek di Desa ini yang masih saja memprovokasi Masyarakat dengan isu bahwa saya tidak pantas untuk mendapatkan bantuan tersebut , padahal mereka sendiri juga tidak ada di Desa dan tuduhan -tuduhan tersebut tidak berdasarkan data yang kongkrit ” tutupnya (T-07)