DPRD Setujui Laporan Pelaksanaan APBD 2019 Provinsi Maluku

0
962

TABAOS.ID,- DPRD Maluku menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2019, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna Selasa, (8/9/2020).

Rapat paripurna yang diadakan di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Saerdikut dan dihadiri para pimpinan dan anggota. Sementara Gubernur Maluku Murad Ismail dan Porkopimda menyaksikan persetujuan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 itu secara virtual.

Melkianus dalam penyampaiannya mengatakan, secara kelembagaan DPRD telah memberikan persetujuan lewat delapan fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban Gubernur Maluku pada pelaksanaan APBD 2019. Laporan pertanggungjawaban APBD 2019 ini kemudian ditetapkan menjadi perda.

“Namun Perda ini nantinya dievaluasi lagi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku,” ungkap Melkianus disela-sela rapat paripurna.

Selain itu Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutanya, mengapresiasi berbagai masukan dan kritikan dari kata akhir fraksi-fraksi terkait upaya pembobotan Ranperda beserta laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku. Dirinya mengapresiasi kata akhir dari fraksi fraksi.

“Saya akan berusaha untuk lebih baik lagi di masa masa yang akan datang. Terimakasih dalam menilai kerja-kerja Pemprov Maluku. Saya akan membentuk tim untuk memperbaiki dan laporan atas aset-aset pemprov. Pemprov Maluku juga akan bersinergi untuk pembangunan Maluku kedepan,” ujarnya.

Murad Ismail juga mengatakan, ketua dan anggota DPRD untuk mengawal dan mendukung setiap kebijakan, keputusan yang diambil Pemprov Maluku di daerah ini khususnya dalam masa Covid-19.

Menjelang akhir tahun lanjut Murad Ismail, masih tersisa dua agenda penting yang harus di lakukan yakni penyampaian ranperda tentang perubahan APBD 2020 dan penyampaian Ranperda Tentang APBD 2021.

“Saya berharap tim anggaran Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD dapat menyelesaikan tahapan agenda startegi ini sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Murad.

Baca Juga  Rakor PPK dan PPS Se-Kabupaten, KPU SBT tekankan Integritas

Reporter: Fuad Pulu      
Editor: Redaksi