Dua Pelaku Jambret Ditangkap. Polres : Pengendara Di Ambon Harus Waspada

0
1438
Dua Pasangan Kekasih yang merupakan pelaku jambret diperiksa di Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon, Sabtu (30/3/2019). Foto: Humas Polres Ambon

TABAOS.ID,-Dua pelaku jambret di di Dusun Westopong, Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, diringkus tim Buru Sergap (Buser) Polres Ambon, Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 13.00 Wit.

Kedua orang pelaku jambret ini berinsial MT (31) dan BH (35) ditangkap aparat setelah menerima laporan dari korban yang melaporkan barang miliknya dijamret saat mengendarai motor.

Kasubbag  Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, peristiwa tersebut terjadi  sekitar pukul 23.00 WIT.  Korban FHW (39) sedang menumpang ojek untuk pulang di rumahnya di kawasan Mangga Dua Kota Ambon.

menurut Kaisupy, saat motor ojek yang ditumpangi korban melintas di depan Gereja Menara Kasih Mangga Dua, korban melihat dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria tanpa menggunakan plat nomor.

“Saat itu korban menumpangi ojek dan hendak pulang ke rumahnya di kawasan Mangga Dua. Ketika motor ojek yang ditumpangi korban melintas  depan Gereja Menara Kasih Mangga Dua, para pelaku langsung merampas tas korban. Dalam tas ada HP,” jelas Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Julkisno Kaisupy.

Setelah mengambil barang korban, kata Kaisupy, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor. Korban sempat mengejar kedua pelaku tersebut, namun mereka berhasil lolos.

“Korban dan tukang ojek, mengejar kedua pelaku. Namun gagal, karena  motor pelaku sangat kencang, sehingga kedua pelaku dapat meloloskan diri,”Ujar Dia

Setelah kejadian tersebut, lanjut Julkisno, tim Buru Sergap (Buser) Polres Ambon sempat melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku sampai ke Gunung Nona.

“Saat itu motor kedua pelaku kehabisan bensin sehingga meninggalkan motor mereka di semak-semak,” katanya.

Dia mengatakan tim Buser langsung mengamankan sepeda motor tersebut ke Mapolres Ambon sebagai barang bukti.

Baca Juga  WZW Akhirnya Ditetapkan Menjadi Tersangka Narkoba

”Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu pelaku MT adalah perempuan yang sudah berulang kali terlibat dalam kasus yang sama, dan sudah beberapa kali keluar masuk Rutan Polres Ambon,” ujarnya.

Diketahui kedua pelaku tersebut adalah pasangan kekasih yang telah melancarkan aksinya di kota Ambon.

Pasangan kekasih ini diamankan di rumah warga di Dusun Westoping setalah Tim buser melakukan penyelidikan lokasi mereka.

“Kedua pelaku diringkus hari Sabtu 30 Maret 2019 sekitar pukul 00.30 Wit oleh aparat tim buser setelah mendapat info kalau pelaku berada di Dusun Westoping Desa Amahusu dan Selanjutnya tim melakukan penggerebekan di rumah salah satu warga yang digunakan oleh pelaku sebagai tempat untuk menginap dan kedua pelaku berhasil diamankan ke Mapolres Ambon,” tandasnya

Atas perbuatan mereka, pasangan kekasih akhirnya ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 K.U.H.Pidana dan telah ditahan di rutan Polres Pulau Ambon.

Sementara itu, atas sejumlah kasus criminal pencurian dan penjambretan yang kerap terjadi akhir-akhir ini, Aparat Polres Menghimbau warga terutama para pengendara agar tetap waspada dan hati-hati.

“Para pengendara yang sedang mengendarai maupun dibonceng, agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terutama jangan menggunakan hp saat berkendaraan, karena bisa saja dijambret,”Pinta Kaisupy (T05)