Dugaan Kecurangan Pemilu di SBB, KPU Belum Merespon Rekomendasi PSU

0
1171
Foto : Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)

TABAOS.ID,- Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dusun Hatu-Allang Desa Waisala Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, diminta melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Namun, KPU setempat belum memutuskan hal itu.

Hal itu setelah ditemukan adanya 2 pemilih yang ber-KTP luar dan tidak masuk DPT Dusun Hatu-Allang Desa Waisala ikut mencoblos di TPS tersebut tanpa membawa formulir A5 atau keterangan pindah memilih.

Persoalan itu terjadi di TPS 28 Desa Waisala. Jackson mengatakan, pada hari pemungutan suara Rabu (17/4), oknum Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) TPS dan satu saksi Partai PKS melakukan pencoblosan di TPS Hatualang tanpa menggunakan A5. Ia hanya menggunakan KTP padahal tidak tinggal di Dusun Hatu-Allang.

“Kedua pemilih datang ke TPS tanpa membawa formulir A5. Kedua pemilih itu hanya membawa KTP, lalu diberi surat suara untuk memilih,” kata Saksi Partai PDIP, Jackson Patty ketika diwawancarai tabaos.id via telepon, Kamis (25/4/2019).

Meski tak membawa formulir A5, tutur Jackson, kedua pemilih diberi surat suara untuk mencoblos. Apa yang dilakukan di TPS 28, kata Jackson, melanggar ketentuan.

Seharusnya pemilih tersebut tidak dilayani karena tak membawa formulir A5. Jackson menambahkan, hal itu telah dilaporkan Bawaslu Kabupaten SBB kepada KPU Kabupaten SBB pada Senin 22 April 2019.

Namun, hingga saat ini KPU Kabupaten SBB belum merespon. Menurut Jackson, persoalan di TPS 28 Dusun Hatualang Desa Waisala kecamatan Huamual Belakang memenuhi unsur untuk digelar PSU.

“Itu jelas adalah pelanggaran pemu. Sehingga harus dilakukan PSU,” Ucap Jackson.(T01)

Baca Juga  H-2 Pemilu, Masyarakat Dihimbau Jaga Keamanan dan Ketertiban