TABAOS.ID,- Bank Maluku-Maluku kembali terindikasi kasus korupsi. Diduga, Beberapa Oknum pegawai Bank Maluku-Maluku Utara, terpidana obligasi dan kredit macet.
“Bagaimana bisa seseorang yang telah divonis dan berstatus hukum tetap menerima gaji, plus tunjangan tunjangan lain,” kata Koordinator Paparisa Perjuangan Maluku (PPM), Fadlhy Achmad Tuhulele, Senin,29 April 2019.
Fadhly menegaskan, pemberian gaji itu menyalahi aturan serta komitmen pemberantasan korupsi di Maluku. Ia menduga, pemberian gaji Idrus diterima orang lain.
“Sama halnya memelihara dan memberi makan koruptur, yang sebenarnya harus dijadikan musuh bersama,” ucap Fadhly.
Fadhly mengatakan, akan melaporkan seluruh direksi Bank Maluku mengenai hal tersebut. Menurut Fadhly, mereka harus bertanggung jawab atas kerugian negara akibat proses pembayaran gaji kepada terpidana korupsi.
“Mereka harus bertanggung jawab. Rasanya, para direksi maupun komisaris saat ini sudah tidak layak dipertahankan,” ucap Fadhly.
Fadhly mengatakan, kasus ini perlu mendapatkan perhatian dari Gubernur Maluku selaku Pemegang Saham Penuh (PSP), untuk memberantas korupsi di Bank Maluku-Maluku Utara.
“Kasus ini harus mendapat perhatian serius seluruh pemegang saham, terutama PSP,” kata Fadhly.
Ia berharap Gubernur Maluku meminta Badan Pengawas Keuangan (BPK) melakukan audit khusus terhadap bank maluku. Menurutnya, kejadian di Bank Maluku tidak sejalan dengan semangat menciptakan good governance and clean governance.
“Kami akan mencoba berkoordinasi dengan Gubernur. Kemungkinan semua persoalan yang selama ini janggal dapat terjawab,” kata Fadhly.
Fadhly menyatakan, kasus ini membuat Bank Maluku tidak mampu menyetor deviden ke daerah. Menurutnya, potensi kerugian negara akibat korupsi ini berpotensi merugikan negara milyaran rupiah.
“Daerah mengalami kerugian ratusan milyar rupiah, bahkan mendekati angka 1 triliun, mulai dari kasus reverse repo, kredit macet, penggelapan pajak hingga kasus surabaya yang masih terus berjalan proses hukumnya,” tutur Fadhly.
Tambah Fadlhy jika ini nantinya terbukti, maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti dengan melaporkan seluruh Dewan Direksi Bank Maluku-Maluku Utara.
“ Mereka harus bertanggung jawab atas kerugian negara atas proses pembiaran pembayaran gaji serta tunjangan tunjangan lain terhadap beberapa terpidana korupsi yang mana putusannya telah incraht. Ini sebuah kejahatan yang sungguh luar biasa yang belum pernah ditemukan di instansi lain selain bank maluku-malut,”Tandas Dia (T01)