Dugaan Penggelembungan Suara di SBT Mulai Terungkap

0
1591

Penyelenggara dan Saksi Parpol diduga Terlibat.

TABAOS.ID,- KPU Seram Bagian Timur beserta jajaran tingkat Kecamatan (PPK) diduga memanipulasi perolehan suara pada pemilhan Presiden, DPR-RI, DPD-RI dan DPRD Provinsi, di 10 Kecamatan.

Diduga, kecurangan yang dilakukan oleh KPU SBT beserta PPK, yaitu dengan sengaja menghilangkan hasil suara salah satu paslon Capres dan Cawapres dan melakukan penggelembungan angka angka untuk calon tertentu, baik untuk pemilihan Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi. Hal ini terjadi secara terstruktur dan masif. Selain itu, saksi partai politik juga turut ambil bagian dalam kecurangan tersebut.

Ferdy Suwakul, Pemerhati Demokrasi Maluku

Ferdy Suwakul, selaku Pemerhati Demokrasi memberikan penjelasan di warkop hunimua, jumat (17/5), menyesalkan kecerobohan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu baik dari tingkat atas sampai ke penyelenggara tingkat bawah, salain itu para saksi utusan Partai Politik juga harus bertanggung jawab atas penggelembungan suara yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, karena ikut menandatangani Berita Acara.

Kecerobohan ini terjadi ketika Paslon Prabowo Subianto – Sandiaga Uno yang sejatinya menang telak di semua TPS Kecamatan Gorom Timur, akan tetapi pada saat pleno di tingkat Kecamatan, malah Pasangan Jokowi-Ma’aruf yang Unggul.

“Di Gorom Timur itu kan Prabowo menang di semua TPS, namun saat pleno di tinggkat kecamatan malah Jokowi yang menang. Berikutnya, Penyelenggara Pemilu juga diduga melakukan penggelembungan suara untuk beberpa calon anggota DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD provinsi ” Ini baru contoh kecil kejahatan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, Ungkap Mantan Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Provinsi maluku itu.

Suwakul menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan masalah ini secara resmi ke pihak berwajib. Walaupun proses pemilu hampir usai, namun tentu pidananya tetap jalan, karena sudah termasuk Pidana Pemilu, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017”, pungkasnya. (T07)